Peraturan Terbaru Penerima Bansos Tahun 2024, KPM dengan Kategori Ini akan Dihapus dari Penerima Bansos

- 17 Desember 2023, 06:23 WIB
Peraturan Penerima Bansos Tahun 2024
Peraturan Penerima Bansos Tahun 2024 /Foto/Ist/KC/

MEDIA BLORA - Pemerintah bersama Kementerian Sosial terus berupaya agar Bansos dapat lebih tepat sasaran kepada masyarakat Indonesia yang benar-benar membutuhkan bantuan pemerintah.

Kementerian telah mengeluarkan beberapa aturan terbaru untuk memastikan keakuratan penerimaan Bansos.

Bahkan, aturan terbaru ini menyebabkan beberapa KPM kategori khusus akan dihapus dari daftar penerima Bansos, termasuk penerima bantuan leger dan bantuan tambahan.

Baca Juga: Tragedi Maut di Cipali, Korban Tewas Kecelakaan Bus Bertambah Menjadi 12 Orang

Bagaimana aturan terbarunya? Simak penjelasannya hingga selesai agar tidak ada kesalahpahaman atau kekurangpahaman dalam menyerap informasi.

Langsung saja kita ke aturan terbaru dari Kementerian Sosial.

Pertama, Kementerian Sosial mengeluarkan surat edaran untuk KPMPK dan BPNT.

Surat edaran tersebut menjelaskan bahwa keluarga penerima manfaat (KPM) yang menerima bantuan sosial, seperti BPJS PBI, PKH (Program Keluarga Harapan), dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai), akan dinonaktifkan secara sistem jika dalam satu keluarga terdapat anggota yang memiliki gaji UMR, UMK, atau terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Update Bansos Bulan Desember 2023, Beberapa Jenis Bantuan Sosial ini akan Segera di Salurkan Kepada para KPM

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x