Cara Daftar Sirekap untuk Perhitungan Suara Pada Hari Pemilihan Umum

- 29 Januari 2024, 09:03 WIB
Cara daftar Sirekap untuk Perhitungan Suara Pada Hari Pemilihan Umum
Cara daftar Sirekap untuk Perhitungan Suara Pada Hari Pemilihan Umum /Kpu/

 

MEDIA BLORA - Berikut ini cara daftar Sirekap adalah hal penting yang harus dipahami anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pasalnya, Sirekap akan digunakan untuk perhitungan suara pada hari pemilihan umum.


Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) sendiri adalah inovasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meningkatkan keterbukaan dalam Pemilu.

Aplikasi Sirekap sudah sempat diimplementasikan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.


Pada Pemilu 2024, Sirekap akan digunakan lagi untuk memudahkan dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara. Lalu, bagaimana cara daftar Sirekap?

Baca Juga: Cara Menggunakan Sirekap dalam Pemilu, Simak Aturannya Berikut

Cara daftar Sirekap untuk petugas KPPS dapat dengan mudah dilakukan di ponsel. Anda cukup menginstal aplikasi Sirekap 2024 yang berlogo KPU dari Google Play Store.


Kemudian login menggunakan username dan password yang telah diberikan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dengan demikian, Anda sudah berhasil terdaftar dan masuk ke dalam aplikasi Sirekap 2024.


Sebagai informasi, terdapat dua versi Sirekap yang dapat digunakan untuk Pemilu 2024, yakni Sirekap Mobile dan Sirekap Webstie. Namun, anggota KPPS hanya dapat mengakses Sirekap Mobile dengan cara yang sudah dijelaskan di atas.

Sementara Sirekap Web digunakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di Kota/Kabupaten dan Provinsi.


Secara fungsi, keduanya juga berbeda. Sirekap Mobile digunakan sebagai sumber data utama perolehan suara. Sementara Sirekap Web untuk menghimpun dan menjumlahkan seluruh sumber data utama.

Bagi anggota KPPS yang sudah berhasil masuk ke aplikasi Sirekap, maka akan dihadapkan dengan sejumlah tugas yang harus dilakukan di aplikasi tersebut. Berikut ini rinciannya dirangkum dari situs resmi Pemerintah Desa Bungko:

1. Verifikasi Identitas TPS


Petugas KPPS harus memverifikasi identitas TPS dengan memasukkan nomor TPS, kode desa, dan kode kecamatan. Data ini harus sesuai dengan data yang diberikan PPS. Mereka juga diminta memasukkan nomor handphone yang akan digunakan untuk mengirim data hasil penghitungan suara ke server Sirekap.

2. Mengelola Daftar Hadir dan Kejadian Khusus

Petugas KPPS harus mengelola daftar hadir pihak-pihak berikut:

  1. Saksi
  2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
  3. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)
  4. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
  5. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
  6. Daftar Pemilih Khusus (DPK)


Selain itu, petugas KPPS ditugaskan mengelola kejadian khusus yang terjadi di TPS, seperti gangguan keamanan, kerusakan surat suara, atau hal lain yang dapat memengaruhi proses pemungutan dan penghitungan suara.

3. Input Data Hasil Penghitungan Suara


Tugas selanjutnya adalah menginput data hasil penghitungan suara untuk lima jenis pemilihan, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Data ini harus sesuai dengan form C asli.

4. Kirim Data Hasil Penghitungan Suara


Terakhir, mengirim data hasil penghitungan suara yang sudah diinput ke server Sirekap melalui Sirekap Mobile. Pastikan data yang dikirim mendapatkan notifikasi sukses dan konfirmasi dari server Sirekap.***

Editor: Moh. Ali Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x