MEDIA BLORA - Pada Mei 2024, komposer Ari Bias melayangkan somasi terbuka kepada penyanyi terkenal Agnez Mo dan manajemennya, HW Group.
Somasi tersebut menuntut pembayaran denda penalti sebesar Rp 1,5 miliar atas dugaan penggunaan tanpa izin lagu "Bilang Saja" dalam tiga konser besar yang digelar Agnez Mo.
Lagu yang diciptakan oleh Ari Bias tersebut diduga digunakan dalam konser di Jakarta, Surabaya, dan Bandung tanpa adanya izin resmi dari pemilik hak cipta.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta yang Melibatkan Agnez Mo
Somasi yang diajukan oleh Ari Bias bertujuan untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Namun, pihak Agnez Mo dan HW Group tidak memberikan tanggapan atas somasi tersebut.
Akibatnya, Ari Bias merasa perlu membawa kasus ini ke ranah hukum untuk mendapatkan keadilan atas karyanya yang diduga digunakan tanpa izin.
Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, Pada 19 Juni 2024, Ari Bias bersama Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) resmi melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: 15 Anggota Polrestabes Medan Jadi Buron Kasus Perampokan: Kronologi, Daftar Nama, dan Fakta Penting
Laporan ini didasarkan pada Pasal 113 Ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa penggunaan karya cipta tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana.