Jika terbukti bersalah, Agnez Mo terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Keluarga Korban Judi Online Dapat Bantuan Sosial, Bukan Pelaku
Pihak Ari Bias berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan pelajaran penting mengenai penghargaan terhadap hak cipta di industri musik Indonesia.***