Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kost DJ Eksekutif Ditangkap Unit Resmob Polrestabes Semarang

22 Agustus 2021, 22:07 WIB
Ilustrasi pembunuhan Wanita hamil di kost DJ Eksekutif Semarang /Unsplash/andrey-zvyagintsev

MEDIA BLORA - Seorang wanita hamil ditemukan meninggal dunia di dalam kamar Kost DJ EKSEKUTIF, Jl. WR Supratman, Simongan Semarang.

Pembunuhan yang sempat menggemparkan Kota Semarang tersebut berhasil diungkap oleh Satreskrim Polrestabes Semarang.

Korban bernama SILVY AYU NUGRAHA (23 tahun) Ds. Ngliron Rt.9 Rw.1 Kec.Randublatung Kab.Blora dibuat tak bernyawa oleh pacanya sendiri berinisial ADS (18 tahun) warga Gebang Rt.2 Rw.11 Kel. Banjarsari Kec. Banjarsari Kota Surakarta.

Baca Juga: Profil Lengkap Mayangsari, Istri Pangeran Cendana yang Foto Dirinya Hanya Berpakaian Dalam Tersebar

Pelaku mengenal korban setahun sebelumnya di sebuah angkringan di Kota Solo. Terungkap juga bahwa hubungan antara pelaku dan korban sebetulnya tidak direstui oleh orang tua pelaku karena jarak usia yang terpaut jauh.

Hal tersebut kemudian membuat pelaku nekat pergi dan tinggal bersama dengan korban di Kost DJ EKSEKUTIF, Semarang.

Kapolrestabes Semarang, KBP Irwan Anwar yang memimpin jalannya pers rilis menerangkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku sudah berpacaran dengan korban sekitar satu tahun.

Dalam hubungan tersebut korban hamil dan menolak permintaan pelaku untuk menggugurkan kandungan hingga usia 9 bulan.

Baca Juga: Tersangka Penyelundupan Narkoba 324,3 Kilogram Sabu, Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

Adapun yang membuat pelaku tega membunuh korban karena kesal dengan permintaan korban yang selalu membuat jengkel pelaku. Perbuatan pelaku tersebut juga mengakibatkan janin dalam kandungan korban ikut meninggal.

“Saat kejadian pelaku menginjak dada dan perut korban hingga mengakibatkan kepala janin hampir keluar dari dinding rahim,” jelas Kapolrestabes Semarang.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku kemudian keluar kamar dan mengabarkan kepada tetangga sekitar bahwa pacarnya (korban) meninggal di kamar kos. Hal tersebut kemudian dilaporkan pada kepolisian yang selanjutnya mendatangi TKP.

Dari hasil olah TKP yang dilakukan oleh Tim Inafis Polrestabes Semarang, diperoleh fakta bahwa kondisi korban terdapat tanda-tanda kekerasan ditubuhnya.

Baca Juga: Resmi Ditutup, 177 Warga Binaan Lapas Kelas I Semarang Selesai Jalani Program Rehabilitasi Sosial

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Resmob Polrestabes Semarang terungkap bahwa sdr. ADS merupakan pelaku tunggal dalam peristiwa tersebut.

“Terhadap pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman Pidana 15 tahun hingga 20 tahun.” tukas Kapolrestabes Semarang.***

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: Humas Polrestabes Semarang

Tags

Terkini

Terpopuler