Tersangka Penyelundupan Narkoba 324,3 Kilogram Sabu, Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

- 22 Agustus 2021, 14:57 WIB
Ilustrasi hukuman mati.
Ilustrasi hukuman mati. /Prestasi diri.blogspot

MEDIA BLORA - Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu masih banyak ditemui di Indonesia. Padahal pemerintah Indonesia sendiri sudah memberlakukan ancaman hukuman mati atau perjara seumur hidup.

Peredaran narkoba terutama jenis sabu masih banyak kita saksikan dari banyaknya kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian maupun Badan narkotika Nasional (BNN).

Dalam bulan ini BNN telah menggagalkan dua upaya penyelundupan narkoba dari jaringan Thailan dan Aceh.

Baca Juga: Kronologis Penyelundupan 324,3 Kilogram Sabu yang Digagalkan BNN, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Dilansir MEDIA BLORA dari laman resmi BNN pada 19 Agustus 2021, Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam upaya penggagalan penyelundupan itu, total barang bukti yang di temukan sebanyak 324.362,5 gram atau 324,3 kilogram sabu.

Pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 ini membuktikan bahwa kemerdekaan yang saat ini dirasakan oleh bangsa Indonesia harus terus diperjuangkan.

Meskipun tanpa gencatan senjata, ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba nyata adanya.

Baca Juga: Resmi Ditutup, 177 Warga Binaan Lapas Kelas I Semarang Selesai Jalani Program Rehabilitasi Sosial

Dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba ini dapat merusak generasi muda hingga menyebabkan lost generation dan hancurnya sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: bnn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x