Menindak lanjuti surat edaran dari Kementrian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia Nomor: B-913/Dep.2/XI/2021, Tanggal 17 November 2021, yang ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Koperasi di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.
Bahwa perihal identifikasi pelaku usaha mikro yang bermasalah dengan pinjaman online ilegal.
Baca Juga: Nafa Urbach Geram Diteror Tukang Tagih Hutang, Seperti Ini Reaksi Nafa Urbach Saat Menanggapi Pinjol
Maraknya para pelaku usaha mikro yang melakukan pinjaman melalui platform online ilegal.
Deputi bidang usaha mikro akan melakukan identifikasi bagi para pelaku usaha mikro yang bermasalah dengan pinjaman online ilegal.
Dengan hal itu masyarakat diminta untuk melaporkan dan menginformasikan untuk mengisi formulir melalui tautan bit.ly/IDENTIFIKASIPINJOL
Dalam dunia UMKM sekarang ini dapat didominisikan dalam memberikan dua gambaran bertolak belakang.
Artinya bahwa positifnya, industri fintech ikut berperan penting menggerakkan ekonomi nasional dan menjadi jawaban pembiayaan digital di saat pandemi.
Sedangkan negatifnya, fenomena ini menunjukkan kondisi keuangan masyarakat yang masih dalam kondisi penuh ketidakpastian atau bias dikatakan masih kekurangan.***