PINJOL, “Jeritan dan Paksaan” Bagi Para Pelaku Usaha Mikro Di Kabupaten Pati

- 5 Desember 2021, 12:24 WIB
Wajibkah Lunasi Utang ke Pinjol Ilegal? Simak Landasan Hukumnya
Wajibkah Lunasi Utang ke Pinjol Ilegal? Simak Landasan Hukumnya /Tangkap layar/Instagram @kemenkominfo

MEDIA BLORA – Pinjaman uang secara daring atau biasa dikenal dengan “PINJOL” kian meningkat seiring masa pandemi Covid-19.

Dalam kondisi yang sekarang ini sulitnya pelaku usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan fasilitas kredit.

Ada beberapa dampak pandemi Covid 19 yang ditimbulkan terhadap UMKM di Indonesia, diantaranya kehabisan kas atau tabungan, dan lebih dari 60% UMKM ini mengurangi tenaga kerjanya.

Padahal sektor UMKM adalah penyangga utama perekonomian Indonesia dengan kontribusi sebesar 58% terhadap produk domestik bruto (PDB) dan menyerap 98% tenaga kerja di Tanah Air.

Oleh karena itu, jangan sampai tergiur tawaran fintech ini, karena awalnya mereka menawarkan pinjaman yang kelihatannya murah padahal itu merupakan perangkap.

Baca Juga: OJK Rilis Daftar Perusahaan Pinjaman Online Resmi, Wimboh Santoso: Pinjol Bunga Harus Rendah

Sebagai perusahaan teknologi finansial, peningkatan kapabilitas juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan nasabah atau anggota dengan selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dan mengutamakan debitur yang betul-betul memiliki kemampuan bayar.

Jangan baru belakangan risiko gagal bayar ditemukan, lalu etika pun dikesampingkan saat penagihan.

Selain itu kepada masyarakat khususnya para pelaku UMKM di Kabupaten Pati.

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x