GAWAT! Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus?

17 Juni 2022, 08:52 WIB
Kabar mengenai tunjangan sertifikasi guru dihapus sempat membuat para guru bertanya-tanya. Salah satu isu yang membuat banyak guru khawatir. /ANTARA FOTO/ Asep Fathulrahman

MEDIA BLORA – Kabar mengenai tunjangan sertifikasi guru dihapus sempat membuat para guru bertanya-tanya.

Memang benar jika tunjangan sertifikasi guru dihapus, tapi ada beberapa alasan yang menjadi penyebab utamanya.

Paling tidak ada enam alasan yang menjadi penyebab tunjangan sertifikasi guru dihapus. Apa itu? Berikut ulasan lengkapnya.

Tunjangan Profesi Guru atau yang sering disebut tunjangan sertifikasi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Baca Juga: 8 Pelanggaran yang Ditilang pada Operasi Patuh 2022, Pakai Sandal Jepit atau Celana Pendek Bakal Kena Tilang?

Nominal atau besaran Tunjangan Profesi Guru ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok guru PNS, itu pun sesuai dengan golongannya.

Sementara itu, untuk guru non-PNS besarannya merujuk aturan lebih lanjut.

Pemerintah saat ini tengah merancang salah satu Undang-undang mengenai Sistem Pendidikan Nasional yang baru.

Perihal mengenai pendidikan di Negara Republik Indonesia terdapat tiga UU yang melandasi jalannya pendidikan di negeri ini.

Ketiga UU tersebut adalah Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Undang undang Pendidikan tinggi (Dikti) serta Undang undang guru dan dosen.

Baca Juga: Banyak CPNS Memilih Mengundurkan Diri, Ternyata Ini Penyebab Utamanya

Salah satu UU yang dibahas saat ini adalah mengenai UU sisdiknas baru yang terintegrasi dan holistik.

Yang mana UU yang dirancang baru saat ini, nantinya akan mencakupi ketiga UU yang mengatur pendidikan di Indonesia saat ini.

Salah satu yang menjadi bahan polemiknya adalah munculnya kabar dalam rancangan UU baru tersebut mengenai tunjangan profesi guru akan dihapuskan dari sebelumnya.

Guru yang bisa mendapatkan TPG adalah mereka yang memiliki sertifikat profesi pendidik yang mana sertifikat itu hanya dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Presiden Jokowi 'Ngebut' Hapus Tenaga Honorer di Tahun 2023

Dalam sidang kabinet terbatas yang membahas anggaran Pendidikan ada dua hal penting yang dibahas yakni berupa Kartu Indonesia Pintar dan Tunjangan Sertifikasi Guru.

Anggaran Pendidikan sendiri akan direncanakan meningkat lebih besar pada tahun 2023 dibanding dengan tahun ini.

Peningkatan tersebut mencapai Rp595,9 Triliun hingga Rp563,6 Triliun.

Kebutuhan tersebut meliputi beasiswa berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebanyak 973,3 ribu untuk pelajar maupun mahasiswa.

Di samping itu, anggaran tersebut juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan para pendidik yang berupa Tunjangan Sertifikasi Guru bagi yang telah melakukan Pendidikan Profesi Guru serta Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Banyak yang Salah Paham, Ini Nasib Honorer pada Tahun 2023 Kata Kemenpan RB Tjahyo Kumolo

Syarat Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru

Untuk mendapatkan TPG atau tunjangan sertifikasi guru, seorang guru harus memenuhi syarat penerima tunjangan profesi guru berikut ini.

  1. Memiliki sertifikat pendidik.
  2. Berstatus guru ASN.
  3. Mengajar di sekolah yang telah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian.
  5. Melaksanakan tugas mengajar siswa dibuktikan dengan Surat Keputusan Mengajar, kecuali kepala sekolah.
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang, kecuali guru yang mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 600 jam atau 3 bulan, guru yang mengikuti program pertukaran guru, magang, atau bertugas di daerah khusus.
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja minimal dengan sebutan “Baik”.

Baca Juga: Korlantas Polri Jelaskan Soal Naik Motor Pakai Sandal Jepit Bakal Ditilang

  1. Mengajar dengan jumlah siswa sesuai dengan yang dipersyaratkan.
  2. Tidak berstatus ganda atau menjadi pegawai tetap di instansi lain.

Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru

Untuk tunjangan sertifikasi guru dibayarkan oleh Dinas Pendidikan kepada guru ASN paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya dana di rekening kas umum daerah.

Pembayaran TPG atau tunjangan sertifikasi guru ke guru ASN dilakukan pada setiap 3 bulan dalam 1 tahun anggaran melalui rekening masing-masing.

Pada tahun 2022 ini pembayaran triwulan II dilakukan pada bulan Juni 2022.

Baca Juga: Mohon Maaf ! ASN atau PNS Golongan Ini Gaji ke 13 Tahun 2022 tidak Akan Cair Pada Juli Nanti 

Alasan Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus

Menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 16, Pemerintah Daerah (Pemda) akan menghentikan pembayaran tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi guru bagi guru ASN di daerah jika ada alasan berikut ini.

  1. Meninggal dunia.
  2. Mencapai batas usia pensiun.
  3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
  4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Cair Juni? Ini Jadwal Tanggal Gaji ke 13 PNS, dan Pensiunan 2022, Ini Besaran dan Kriteria Penerima Tunjangan 

  1. Mendapat tugas belajar.
  2. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Demikian informasi mengenai alasan tunjangan sertifikasi guru dihapus menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler