Cukup 5 Data ini? Syarat Membuat KIP 2022 bagi Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK agar Dapat Bantuan PIP

- 7 Februari 2022, 16:30 WIB
Cukup 5 Data ini? Syarat Membuat KIP 2022 bagi Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK agar Dapat Bantuan PIP
Cukup 5 Data ini? Syarat Membuat KIP 2022 bagi Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK agar Dapat Bantuan PIP /Antaranews/

MEDIA BLORA - Cukup 5 data ini, agar kamu bisa membuat KIP 2022 bagi Siswa SD, SMP, SMA dan SMK, dapat dilakukan dengan mudah, hanya menyediakan lima data ini dan kamu bisa membuatnya KIP.

Dengan memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP dapat mempermudah peserta didik untuk memperoleh bantuan dari pemerintah, di antaranya ada PIP dan BLT Anak Sekolah.

Bantuan pendidikan berupa Program Indonesia Pintar atau PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada siswa dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Bagi yang ingin medapatkan bantuan PIP, bisa mencoba terlebih dahulu mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP), namun harus menyediakan beberapa berkas dokumen yang dibutuhkan, salah satunya KK.

Perlu diketahui, KIP ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan miskin yang ingin menyekolahkan anaknya yang berusia 7-18 tahun secara gratis.

Baca Juga: Cek Apakah Namamu Penerima di pip.kemdikbud.go.id? PIP CAIR hingga Rp2,7 Triliun ke Rekening Siswa SMP

Tak hanya itu, KIP diberikan sebagai tanda untuk menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah 6 sampai 21 tahun dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar atau PIP Kemendikbud jika terdaftar di Sekolah.

Ini  syarat lengkap untuk membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP), yaitu : 

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  • Raport hasil belajar peserta didik
  • Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

Proses membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa SD, SMP SMA, dan SMK, yaitu:

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah