MEDIA BLORA – Kurikulum Merdeka sebagai pilihan bagi sekolah untuk diterapkan atau tidaknya. Menteri pendidikan menyatakan bahwa tidak ada paksaan dalam hal ini, melihat kondisi sekolah yang ada.
Indonesia telah mengalami krisis pembelajaran (learning crisis) yang cukup lama. Masih banyak dari anak-anak Indonesia yang tidak mampu memahami bacaan sederhana atau menerapkan konsep matematika dasar.
Terdapat kesenjangan pendidikan yang curam di antarwilayah dan kelompok sosial di Indonesia. Keadaan ini kemudian semakin parah akibat merebaknya pandemi Covid-19.
Upaya dalam mengatasi krisis dan berbagai tantangan tersebut, maka diperlukan perubahan yang sistemik, salah satunya melalui kurikulum.
Kurikulum menentukan materi yang diajarkan di kelas. Kurikulum juga mempengaruhi kecepatan dan metode mengajar yang digunakan guru untuk memenuhi kebutuhan peserta didik.
Berdasarkan hal tersebut, Kemendikbud Ristek mengembangkan Kurikulum Merdeka sebagai bagian penting dalam upaya memulihkan pembelajaran dari krisis yang sudah lama kita alami.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Nadiem Makarim, meluncurkan Kurikulum Merdeka.
Nadiem mengatakan mulai tahun 2022, Kurikulum Merdeka dapat diterapkan satuan pendidikan meskipun bukan Sekolah Penggerak, mulai dari TK-B, SD dan SDLB kelas I dan IV, SMP dan SMPLB kelas VII, SMA dan SMALB dan SMK kelas X.