Mudah ! Begini Cara Membuat BPJS Kesehatan dengan HP Agar Bisa Membuat SIM, STNK, dan Jual Beli Tanah

- 25 Februari 2022, 12:00 WIB
Mudah ! Begini Cara Membuat BPJS Kesehatan dengan HP Agar Bisa Membuat SIM, STNK, dan Jual Beli Tanah
Mudah ! Begini Cara Membuat BPJS Kesehatan dengan HP Agar Bisa Membuat SIM, STNK, dan Jual Beli Tanah /bpjs kesehatan/

MEDIA BLORA - Berikut ini adalah cara membuat BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SIM, STNK dan Jual Beli Tanah.

Cara membuat BPJS meggunakan HP atau android sebenarnya mudah, akan tetapi banyak masyarakat banyak yang belum mengetahui caranya.

Belakangan ini mayarakat yang bertanya bagaimana cara membuat BPJS. Hal ini tidak lepas dari rencana pemerintah yang akan menjadikan BPJS Kesehatan salah satu syarat untuk mengurus berbagai macam dokumen.

Program yang satu ini direncanakan akan mulai pada tanggal 1 Maret 2022.

Nah, bagi masyarakat yang belum mempunyai BPJS Kesehatan tenang saja, karena pada kesempatan kali MEDIA BLORA akan memberikan informasi tentang cara membuat BPJS Kesehatan via HP.

Baca Juga: Penting! Begini Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non Aktif

Sebelum melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan, alangkah baiknya untuk mempersiapkan beberapa berkas dibawah ini :

  • Kartu Keluarga (KK).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • NPWP.
  • Nomor Handphone.
  • Buku Rekening Tabungan diutamakan (BNI, BRI atau Mandiri).
  • Foto maksimal 50 kb.
  • Alamat e-mail aktif.

Setelah semua berkas terpenuhi, berikut ini adalah langkap mendaftar BPJS Kesehatan.

  • Pertama install aplikasi Mobile JKN BPJS di Play Store.
  • Setelah terintsal buka aplikasi
  • Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru.
  • Masukan NIK dan nama anggota keluarga akan otomatis muncul.
  • Isilah data dengan benar.
  • Isi alamat email dan nomor hp yang masih aktif untuk mendapat nomor Virtual Account terkait pembayaran.
  • Kamu akan menerima nomor peserta. Jika terjadi kendala, hubungi 1500 400.
  • Masuk lagi ke aplikasi Mobile JKN BPJS, selanjutnya melakukan pendaftaran pengguna.
  • Kamu akan mendapat e-ID dan bisa mencetaknya.

Baca Juga: Kapan Syarat Lampiran Kartu BPJS Berlaku untuk Membuat SIM, SKCK, STNK, Jual Beli Tanah Dll?

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah