Ada Bansos Pemerintah Khusus untuk Anda yang Belum Dapat PKH, BPNT maupun Insentif Kartu Pra Kerja

- 5 April 2022, 03:05 WIB
Apakah Anda selama ini belum pernah mendapatkan Bansos dari Pemerintah? Baik itu PKH, BPNT, maupun insentif Kartu Pra Kerja
Apakah Anda selama ini belum pernah mendapatkan Bansos dari Pemerintah? Baik itu PKH, BPNT, maupun insentif Kartu Pra Kerja /

Berikut rincian penerima bansos PKH beserta besaran bantuan sebagaimana dilansir MEDIA BLORA dari berbagai sumber:

  1. Ibu hamil menerima PKH Rp3 juta setahun atau Rp750 ribu per tahap
  2. Anak usia dini menerima PKH Rp3 juta setahun atau Rp750 ribu per tahap
  3. Pelajar SD/Sederajat menerima PKH Rp900 ribu setahun atau Rp225 ribu per tahap
  4. Pelajar SMP/Sederajat menerima PKH Rp1,5 juta setahun atau Rp375 ribu per tahap
  5. Pelajar SMA/Sederajat menerima PKH Rp2 juta setahun atau Rp500 ribu per tahap
  6. Difabel menerima PKH Rp2,4 juta setahun atau Rp600 ribu per tahap
  7. Lansia menerima PKH Rp2,4 juta setahun atau Rp600 ribu per tahap

Baca Juga: Ada 8 Bansos Pemerintah Cair pada April 2022 Khusus untuk KPM Kategori Ini 

Sementara 1 KK bisa menerima empat PKH. Dengan demikian maksimal mendapat Rp10,8 juta setahun apabila 1 keluarga terdiri dari ibu hamil, anak usia dini, difabel, dan lansia.

Bagi yang belum mengetahui, PKH cair empat kali dalam satu tahun atau tiga bulan sekali. Berikut jadwal PLH cair selama tahun 2022:

  1. PKH tahap 2 cair April, Mei, Juni
  2. PKH tahap 3 cair Juli, Agustus, September
  3. PKH tahap 4 cair Oktober, November, Desember

Masyarakat bisa mengetahui status lolos penerima melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Nantinya KPM bisa menghubungi Dinsos terdekat terkait jadwal pencairan di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Cukup Pakai HP dan NIK KTP, Begini Cara Daftar BLT Rp3 Juta untuk KPM PKH Ibu Hamil dan Balita

Kendati demikian apabila masyarakat belum dinyatakan terdaftar di DTKS maka bisa daftar secara langsung dengan mendatangi Kantor Desa/Kelurahan hanya dengan membawa dua dokumen syarat.

Berikut daftar bansos PKH beserta alur yang harus dilalui sebagaimana dilansir MEDIA BLORA dari berbagai sumber:

  1. Masyarakat membawa KTP dan KK ke Kantor Desa/Kelurahan
  2. Kepala Desa/Kelurahan menentukan apakah pengaju memenuhi syarat atau tidak
  3. Apabila memenuhi syarat maka akan diajukan ke Bupati/Walikota melalui Kantor Kecamatan
  4. Dinsos setempat berhak melakukan verifikasi dengan kunjungan rumah tangga pengaju
  5. Bupatu/Walikota menerukan laporan ke Provinsi
  6. Provinsi menyerahkan daftar pengaju ke Menteri Sosial
  7. Menteri Sosial melakukan finalisasi, jika diterima data akan masuk ke DTKS dan berpeluang menjadi penerima PKH

Baca Juga: Khusus KPM Ini Akan Dapat PIP Rp2,2 Juta, Apakah Anda Salah Satunya?

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah