Menaker Ida Fauziyah: BLT Subsidi Gaji (BSU) 2022 Rp1 Juta hanya Akan Diterima Karyawan dengan Kriteria Ini

- 8 April 2022, 12:37 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkap seperti apa kriteria penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkap seperti apa kriteria penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji /kemnaker.go.id/

Baca Juga: BSU hanya Cair ke Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Penuhi Syarat Ini, Cek BLT Subsidi Gaji Kapan Cair di Sini

Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Menaker menjelaskan hal itu dilakukan agar BSU 2022 dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh.

Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.

"Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar," tambahnya.

Baca Juga: KPM dengan NIK KTP Berciri Ini Segera Ambil BPNT Rp600 Ribu yang Cair April 2022, WA Nomor Ini Jika Belum Cair

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.

BSU pada 2020 difokuskan pada pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Pada 2021, BSU menyasar pekerja atau buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Baca Juga: Ingin Tahu Bansos PKH Tahap 2 Cair Hari Apa dan Jam Berapa, Lakukan Cara Ini agar Tidak Bolak-balik ke ATM

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah