Melalui aplikasi tersebut, lanjut dia, masyarakat bisa mengecek apakah terdaftar sebagai penerima manfaat. Aplikasi Cek Bansos juga dilengkapi dengan menu "usul" dan "sanggah".
"Jadi yang bersangkutan bisa mengusulkan kalau kedapatan exclusion error (layak tapi tidak menerima bantuan) dan menyanggah kalau menemukan indikasi inclusion error (tidak layak tapi menerima bantuan)," tambahnya.
Dukungan teknologi tidak hanya dengan menyiapkan Aplikasi Cek Bansos, pihaknya juga menimbang kelayakan penerima bantuan dengan teknologi Geo-Tagging data spasial dari citra satelit.
Teknologi ini memungkinkan diperoleh gambar tampak depan dari rumah penerima bantuan.
"Bila diketahui luas rumah hingga 100 meter persegi maka mereka masuk kelompok keluarga mampu," kata Harry.
Harry juga mempersilahkan masyarakat menggunakan kanal pengaduan berbasis digital yang sudah disiapkan pemerintah seperti sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional.
Baca Juga: 5 Bansos Cair April 2022: PKH, BLT Minyak Goreng hingga BSU, Segera Daftarkan Nama Anda di Link ini
Layanan ini menampung semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional dengan laman akses website www.lapor.go.id.
Akses situs ini telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.