MEDIA BLORA – Tunjangan Hari Raya atau THR dapat cair meski baru 1 bulan kerja. THR merupakan pemberian tunjangan kepada buruh atau pekerja dalam merayakan keagamaan.
Dilansir MEDIA BLORA dari kemnaker.go.id, Surat Edaran Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 pada tanggal 6 April 2022 tentang pemberian THR kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
Pemberian THR merupakan kewajiban bagi pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021, Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/ buruh.
Jadi setiap pekerja yang sudah melewati masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, dapat mendapatkan THR.
Bagi pekerja yang mendapat masalah tentang pemberian THR lebaran dapat melakukan pengaduan atau konsultasi secara daring (online) dengan cara melalui aplikasi SIAP KERJA atau website poskothr.kemnaker.go.id yang dapat diakses melaui ponsel.
Baca Juga: Usai Demo 11 April 2022, Presiden Diduga Akan Bergerak Lagi Menggunakan Cara Lain Terkait 3 Periode?
Berikut cara melakukan pengaduan atau konsultasi tentang THR 2022 melalui website poskothr.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi SIAP KERJA:
- Pilih Menu Masuk
- Login SIAP KERJA :https://account.kemnaker.go.id/atau daftarkan diri jika belum terdaftar.
- Konsultasi THR :
- Tekan Menu Konsultasi THR
- Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja
- Konsultasikan masalah THR anda, jika permasalahan belum terselesaikan, lanjutkan ke point 4
- Pengaduan THR :
- Tekan Menu Pengaduan THR
- Isikan formulir
- Laporkan