THR Lebaran Tak Cair? Begini Cara Pengaduannya, Pekerja Wajib Tahu

- 13 April 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi THR Lebaran Tak Cair? Begini Cara Pengaduannya
Ilustrasi THR Lebaran Tak Cair? Begini Cara Pengaduannya /Pexels/Ahsanjaya/

MEDIA BLORA – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pemberian tunjangan kepada buruh atau pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya.

Pemberian THR merupakan kewajiban bagi pengusaha yang harus dilaksanakan  kepada pekerja atau buruh.

Dilansir MEDIA BLORA dari kemnaker.go.id, Surat Edaran Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 pada tanggal 6 April 2022 tentang pemberian THR bagi para pekerja wajib dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum perayaan Hari Keagamaan atau Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022.

Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan layanan Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2022 melalui aplikasi SIAP KERJA.

Hal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan.

Untuk mengantisipasi adanya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya  THR lebaran, masing-masing provinsi membentuk Pos Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya tahun 2022.

Baca Juga: Ini Dia Cara dan Syarat agar THR Lebaran Dapat Cair, Meski Baru 1 Bulan Kerja

Posko THR ini sebagai upaya pengawasan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh. Keberadaan Posko THR 2022 menjadi bentuk pemerintahan memfasilitasi agar pekerja/buruh dapat menerima haknya yaitu THR keagamaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Posko THR 2021 juga bisa diakses secara daring (online)  dengan cara melalui aplikasi SIAP KERJA atau website poskothr.kemnaker.go.id yang dapat diakses melaui ponsel.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah