Ada Bantuan Bedah Rumah Senilai Rp35 Juta dari Pemerintah pada Tahun 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

- 13 April 2022, 14:45 WIB
Ada bantuan bedah rumah senilai Rp35 juta dari Pemerintah pada tahun 2022. Tertarik, berikut syarat dan cara daftarnya
Ada bantuan bedah rumah senilai Rp35 juta dari Pemerintah pada tahun 2022. Tertarik, berikut syarat dan cara daftarnya /Kamsari/Dok. Birkom Publik Ditjen Perumahan Kementerian PUPR

MEDIA BLORA - Ada bantuan bedah rumah senilai Rp35 juta dari Pemerintah pada tahun 2022. Tertarik, berikut syarat dan cara daftarnya.

Kabar baik untuk Anda yang ingin mendapatkan bantuan bedah rumah. Soalnya di tahun 2022 Pemerintah masih melanjutkan program tersebut.

Tetapi ada beberapa syarat agar bisa mendapatkan bantuan bedah rumah ini. Kemudian Anda pun diharuskan untuk daftar terlebih dahulu.

Jika memang demikian, lalu bagaimana cara daftar bantuan bedah rumah senilai Rp35 juta dari Pemerintah?

Baca Juga: 6 Syarat Dapat Bantuan Rumah Swadaya Rp20 Juta dari Kementerian PUPR? Segera Daftar Jangan Sampai Terlambat

Masih Banyak Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

Di Indonesia, masih banyak hunian yang tergolong Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Oleh sebab itu, pemerintah berupaya mengatasinya melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Ini merupakan program tahunan milik Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sasaran utamanya adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tinggal di RTLH

Untuk total bantuannya sendiri, bisa mencapai Rp35 jutaan tergantung wilayah pembangunan.

Berikut informasi selengkapnya mengenai cara dan syarat mendapatkan bantuan bedah rumah dari pemerintah yang perlu Anda tahu.

Baca Juga: Cek Saldo PKH Rabu 13 April 2022, Selamat untuk 10 Daerah Ini Akhirnya Sudah Cair

Program BSPS atau Bedah Rumah

Program BSPS atau yang sering juga disebut dengan program bedah rumah juga dikenal dengan nama Bantuan Stimulan Perumahan. Program ini terbagi menjadi dua jenis, yakni:

  1. Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS), dimana tujuan utamanya adalah memperbaiki hunian tak layak huni.
  2. Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS), tujuannya bedah rumah baru pengganti hunian rusak total atau membangun hunian di atas kavling tanah matang

Besaran bantuan dana yang akan didapat akan berbeda tergantung jenis program yang didapat serta di mana lokasi hunian tersebut berada. Berikut pembagian lengkapnya:

Baca Juga: Penyebab Belum Dapat Surat Undangan Pengambilan Bansos BPNT dari Kantor Pos, Semua KPM Wajib Tahu

  1. Untuk Program BSPS jenis PKRS dengan lokasi daerah provinsi maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp15 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah kerja.
  2. Untuk Program BSPS jenis PKRS dengan lokasi Pulau kecil & pegunungan di Provinsi Papua & Papua Barat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp30 juta untuk bahan bangunan dan Rp5 juta untuk upah kerja.
  3. Untuk Program BSPS jenis PBRS dengan lokasi Semua daerah di Indonesia akan mendapatkan bantuan sebesar Rp30 juta untuk bahan bangunan dan Rp5 juta untuk upah kerja.

Kriteria Rumah yang Layak Dibedah

Kriteria utama rumah yang menjadi sasaran bantuan ini adalah kondisinya yang tak layak huni. Ini meliputi hunian yang terdampak bencana alam, program pemerintah, dan lainnya.

Tak hanya itu, hunian tradisional yang memiliki ukuran maksimal 45 meter persegi pun termasuk sasaran dari program BSPS. Kriteria hunian tidak layak huni sendiri adalah sebagai berikut:

Baca Juga: 5 Bansos Pemerintah Cair pada 10-30 April 2022, Ambil KTP lalu Cek Nama Anda di cekbansos.kemensos.go.id

  1. Struktur atap rumah membahayakan keselamatan penghuni, misalnya bocor parah, jebol, atau bahkan rapuh;
  2. Rangka dan dinding rumah tak layak sehingga tidak mampu melindungi penghuni;
  3. Area lantai rumah yang masih berupa tanh;
  4. Ventilasi udara maupun cahaya buruk, tidak menunjukkan ciri rumah sehat;
  5. Aspek utilias tak terpenuhi, ditandai dengan tidak adanya sarana Mandi Cuci Kakus (MCK) dan Tempat Pembuangan Sampah (TPS);

Syarat Mengikuti Program Bedah Rumah 2022 dari Pemerintah

Perlu Anda ketahui, tidak semua orang bisa mendaftar program renovasi rumah gratis. Tak hanya hunian, status finansialmu juga harus memenuhi syarat terlebih dahulu.

Bagaimana jika hunian dan status finasial sudah terpenuhi?

Setelah itu, kamu harus membentuk atau mengikuti Kelompok Penerima Bantuan (KPB) sebelum daftar program bedah rumah.

Baca Juga: Yuk Ikut Berpartisipasi Melakukan Pengawasan Penyaluran BLT Minyak Goreng Agar Tepat Sasaran, Begini Caranya

Anggota kelompok ini merupakan penerima bantuan bedah rumah dari pemerintah yang nantinya akan saling membantu memperbaiki atau membangun ulang rumah.

Pasalnya, prinsip utama program bedah rumah adalah gotong royong.

Pemerintah hanya memberi stimulus dana, sehingga masyarakat mengerjakan sendiri pelaksanaannya.

Selain itu, berikut syarat lainnya yang harus dipenuhi:

  1. WNI dan sudah berkeluarga.
  2. Memiliki atau menguasai tanah dengan dasar hukum yang sah dan bukan tanah sengketa.
  3. Belum memiliki rumah atau memiliki rumah dengan kondisi yang tak layak huni.
  4. Tempat tinggal sekarang merupakan satu-satunya rumah milik pendaftar.
  5. Sebelumnya belum pernah mendapat bantuan pemerintah untuk perumahan.
  6. Penghasilan paling banyak sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP).
  7. Bersedia berswadaya dan membentuk KPB.

Pembentukan KPB sendiri harus memenuhi syarat berikut:

Baca Juga: Jika Mendapat WA dari Instansi Ini, Anda Dipastikan Dapat BSU 2022, Rp1 Juta Masuk ke Rekening

  1. Terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota.
  2. Anggota kelompok maksimal 20 orang.
  3. Anggota berdomisili di desa atau kelurahan yang sama.
  4. Kepala desa atau lurah akan membentuk dan menetapkan kelompok.

Cara Daftar Program Bantuan Bedah Rumah 2022

Setelah memenuhi seluruh syarat dan kriteria, kamu bisa mendaftar sebagai penerima renovasi rumah gratis dengan cara:

  1. Mengajukan permohonan ke Kepala Desa, nantinya Bupati akan mengkoordir proses pendataan.
  2. Jumlah dan lokasi rumah tidak layak huni yang ada di desa atau kelurahan akan didata secara keseluruhan.
  3. Tiap desa atau kelurahan akan mengusulkan minimal 20 unit hunian tak layak huni.
  4. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menetapkan calon penerima.
  5. KPA atau Kepala Satker akan mengesahkan calon penerima dan berubah jadi penerima bantuan bedah rumah.
  6. Dana bantuan akan dicairkan melalui bank atau pos penyalur.

Perlu Anda ketahui, pemerintah bisa jadi menyalurkan bantuan dalam bentuk bahan bangunan.

Baca Juga: Sudah Punya KTP, Segera Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bantuan BPNT Kartu Sembako Rp600 Ribu

Jadi, Anda tak akan menerima uang tunai selain untuk membayar upah kerja yang besarannya sesuai dengan ketentuan.

Demikian ulasan mengenai ada bantuan bedah rumah senilai Rp35 juta dari Pemerintah di tahun 2022. Penuhi apa saja syaratnya dan segera daftar.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah