MEDIA BLORA - Hanya daftar dengan Kartu Tanda Pengenal (KTP), Anda bisa mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo secara gratis.
Bantuan STB ini sudah mulai didistribusikan oleh Kominfo secara gratis untuk masyarakat yang berhak menerimanya pada bulan April 2022.
Tetapi, tidak semua masyarakat Indonesia yang bisa mendapatkan bantuan STB gratis dari Kominfo ini.
Baca Juga: Siapkan NIK KTP, Ini Cara Mendaftar Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo
Karena untuk mendapatkan bantuan STB tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan.
Jika Anda sudah memenuhi beberapa persyaratannya, diharapkan untuk segera daftar jadi penerima bantuan STB gratis dari Kominfo.
Berikut ini adalah beberapa syarat agar bisa mendapatkan bantuan STB gratis dari Kominfo:
1. Penerima bantuan STB gratis berasal dari keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.
2. Warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP elektronik.