Cara Daftar DTKS di HP dan Kelurahan, Dapatkan Bansos PKH, BPNT, BLT Minyak Goreng hingga STB

- 20 April 2022, 15:06 WIB
Cara daftar DTKS Kemensos agar dapat Bansos PKH, BPNT Kartu Sembako, BLT Minyak Goreng dan Set Top Box (STB), dan lain-lain.
Cara daftar DTKS Kemensos agar dapat Bansos PKH, BPNT Kartu Sembako, BLT Minyak Goreng dan Set Top Box (STB), dan lain-lain. /PRITIM/PRMN/NERI JANUARI STIANI

MEDIA BLORA - Berikut cara daftar DTKS Kemensos di HP maupun Kelurahan untuk dapatkan berbagai macam Bansos dari Pemerintah.

Setelah berhasil daftar DTKS Kemensos, Bansos PKH, BPNT Kartu Sembako, BLT Minyak Goreng dan Set Top Box (STB) adalah beberapa contoh bantuan Pemerintah yang bisa Anda dapatkan.

Jika memang demikian lalu bagaimana cara daftar DTKS Kemensos di HP maupun Kelurahan agar dapat Bansos PKH, BPNT Kartu Sembako, BLT Minyak Goreng, Set Top Box (STB), dan lain-lain?

DTKS Sendiri merupakan singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan yang memuat 40% penduduk dengan status kesejahteraan sosial terendah dan layak dapat PKH, BPNT Kartu Sembako, BLT Minyak Goreng, STB, atau bansos lain di tahun 2022.

Baca Juga: Penuhi 7 Syarat Ini Agar Dapat Bantuan Bedah Rumah Rp35 Juta, Berikut Cara Daftar BSPS 2022

Nah, DTKS Kemensos ini dijadikan sebagai acuan utama Kementerian Sosial (Kemensos) dalam menentukan penerima Bansos, termasuk PKH, BPNT Kartu Sembako, BLT Minyak Goreng, STB dan lain-lain.

Agar  Anda terdaftar dalam DTKS Kemensos, masyarakat harus memenuhi syarat  sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP.
  2. Termasuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin.
  3. Memiliki data yang padan di Dukcapil.
  4. Bukan anggota atau berasal dari keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri.

Baca Juga: 5 Kriteria Rumah yang Bisa Dapat Bantuan Bedah Rumah Rp35 Juta, Berikut Cara Daftar BSPS 2022 

Masyarakat yang memenuhi syarat di atas tapi tidak tersentuh program bansos dari pemerintah, penyebabnya kemungkinan karena belum terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Untuk memastikan apakah nama Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos atau belum, masyarakat bisa cek lewat aplikasi Cek Bansos dengan cara:

  1. Buka aplikasi Cek Bansos.
  2. Jika sudah pernah membuat akun, langsung isikan username dan password untuk login.
  3. Jika Anda baru ingin membuat akun, isikan data diri seperti Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW).
  4. Selanjutnya masukkan nomor HP, alamat email, username dan password.
  5. Selanjutnya Upload Foto KTP dan swafoto dengan KTP.
  6. Jika sudah yakin tidak ada data yang salah, pilih "Buat Akun Baru".

Baca Juga: Segera Daftar DTKS Kemensos di Kelurahan, Dapatkan Bansos PKH, BPNT Kartu Sembako hingga BLT Minyak Goreng

  1. Setelah registrasi berhasil, masuk ke halaman utama aplikasi lalu pilih fitur 'Cek Bansos'.
  2. Masukkan alamat tempat tinggal yang meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW).
  3. Isikan nama lengkap sesuai KTP.
  4. Masukkan kode captcha dengan benar.
  5. Pilih "Cari Data".

Jika nama Anda muncul, artinya sudah terdaftar dalam DTKS Kemensos, begitupun sebaliknya.

Selanjutnya setelah cek nama tidak muncul, masyarakat yang memenuhi syarat di atas  bisa daftar DTKS Kemensos secara mandiri.

Daftar DTKS Kemensos sebenarnya bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

Namun bagi masyarakat yang awam dengan penggunaan gadget, cara tersebut mungkin dirasa sulit.

Baca Juga: Ternyata Ada 3 Penyebab Bansos PKH Tahap 2 Belum Cair? Segera Lapor ke Kemensos

Namun tidak perlu khawatir, jika merasa sulit daftar secara online cobalah daftar DTKS Kemensos secara offline melalui Kelurahan.

Berikut cara daftar DTKS Kemensos di kelurahan:

  1. Mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan sesuai wilayah masing-masing dengan membawa KTP dan KK.
  2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
  3. Setelah itu, hasil musyawarah akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
  4. Berita Acara digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

Baca Juga: Berikut 7 Golongan yang Tidak Dapat BLT UMKM 2022, Cepetan Cek Daftar Penerima BPUM di eform.bri.co.id

  1. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan
  2. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota
  3. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Kemensos
  4. Selanjutnya Kemensos akan menetapkan pengusul masuk DTKS bagi yang memenuhi syarat.

Untuk Anda yang ingin daftar DTKS Kemensos secara online, seperti ini langkah-langkahnya:

  1. Pastikan telah mengunduh atau downloadaplikasi Cek Bansos Kemensos di handphone.
  2. Lakukan registrasi dengan klik “Buat Akun Baru” pada aplikasi Cek Bansos Kemensos.
  3. Masukkan data diri yang diminta, seperti nomor Kartu Keluarga (KK), NIK KTP, dan lainnya.

Baca Juga: Mumpung Masih Dibuka, Berikut Cara Daftar PIP untuk SD, SMP, SMA, Dapatkan Bantuan Pendidikan hingga Rp1 Juta 

  1. Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP asli.
  2. Periksa kembali apakah data yang diisi sudah benar dan sesuai.
  3. Jika sudah, klik “Buat Akun Baru”.
  4. Pastikan registrasi akun berhasil. Kemudian, pilih menu “Daftar Usulan” yang ada di menu utama aplikasi Cek Bansos Kemensos.
  5. Masukkan kembali data diri yang diminta.
  6. Pilih jenis bansos yang ingin didapatkan, yakni bansos PKH  atau BPNT.
  7. Selanjutnya, Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap data pendaftaran yang diusulkan.

Baca Juga: Cukup Pakai HP dan NIK KTP, Begini Cara Daftar BLT Rp3 Juta untuk KPM PKH Ibu Hamil dan Balita

Jadi seperti itulah cara daftar DTKS Kemensos di HP dan kelurahan agar bisa dapat PKH, BPNT Kartu Sembako, BLT Minyak Goreng, STB dan Bansos lainnya.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah