KemenPAN RB Resmi Hapus Honorer, Begini Cara dan Syarat agar Diangkat Menjadi PNS atau PPPK

- 3 Juni 2022, 05:38 WIB
KemenPAN RB Resmi Hapus Honorer, Begini Cara dan Syarat agar Diangkat Menjadi PNS atau PPPK
KemenPAN RB Resmi Hapus Honorer, Begini Cara dan Syarat agar Diangkat Menjadi PNS atau PPPK /Antara/

MEDIA BLORA - KemenPAN RB telah secara resmi menghapus tenaga honorer mulai tahun depan.

Jadi pada bulan November 2023 nanti sudah tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Penghapusan tenaga honorer tersebut tertuang dalam surat dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

Salah satu poin pemberitahuan dalam SE tersebut, pasal 99 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang menajeman Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) berbunyi " pegawai Non - PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diangkat menjadi PPPK apabilah memenuhi persyaratan sebagaiman diatur dalam peraturan pemerintah ini".

Jadi pegawai honorer yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi PPPK atau PNS dalam kurun waktu 5 tahun.

Baca Juga: Dulu Dikenal sebagai Motivator Termahal di Indonesia, Begini Nasib Mario Teguh Kini

Hal tersebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menyelesaikan tenaga honorer yang telah bekerja dilingkungan instansi pemerintah.

Kepala Biro Hukum, komunikasi, informasi publik Kemenpan RB Mohammad Averouce mengatakan pemerintah tahun ini fokus membuka rekrutmen PPPK.

Mohammad menyebut untuk para honorer sebaiknya ikut seleksi agar mendapatkan status ASN.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah