MEDIA BLORA - Kabar gembira bagi para PNS, karena THR dan Gaji Ke-13 resmi diumumkan.
Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi PNS.
Adanya THR dan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022.
Baca Juga: Siap-siap Bantuan BPNT April 2022, Cair Rp600 Ribu, Ini Syarat Penerima dan Cek Bantuannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tentang THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS.
Nantinya seluruh PNS baik yang bertugas di pusat maupun di daerah akan segera terima THR dan Gaji Ke-13.
"Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022 menyiapkan THR diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan dalam hal ini ASN pusat adalah 1,8 juta pegawai, ASN daerah 3,7 juta pegawai, dan pensiunan sebanyak 3,3 juta orang," kata Sri Mulyani pada Konferensi Pers THR dan Gaji 13, Sabtu, 16 April 2022.
Menkeu mengungkapkan kebijakan pemberian THR tersebut telah diatur dalam Undang-Undang APBN tahun anggaran 2022.
Di mana telah dialokasikan sebesar Rp 10,3 triliun untuk seluruh ASN di pusat dan kepada TNI-Polri.