MEDIA BLORA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh PNS pada lebaran tahun ini.
Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji 13 AS, TNI, POLRI, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Pejabat Negara.
THR akan cair lengkap dengan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Baca Juga: Cek Besaran THR 2022 Karyawan Swasta dan Kapan Tunjangan Hari Raya Cair?
"Kebijakan ini wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi covid serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," kata Jokowi Kamis, 14 April 2022.
Sebelumnya, pemerintah tidak memasukkan tunjangan kinerja dalam komponen THR PNS 2021.
Hal ini karena pemerintah masih membutuhkan banyak dana untuk memulihkan ekonomi pasca pandemi Covid-19.