MEDIA BLORA - Baru-baru ini santer terdengar belanja online akan dikenakan biaya meterai sebesar Rp10.000.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memungut bea meterai sebesar Rp10.000 bagi pelanggan Platform Digital.
Adapun termasuk pembelian e-commerce online, untuk transaksi pembelian di atas Rp5 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea meterai.
Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, berikut penjelasan tentang aturan pungutan Bea Cukai bagi pelanggan platform digital.
Dia juga mengatakan, Pungutan bea meterai atas dokumen perdagangan elektronik secara umum diatur dalam UU Bea Materai.
Menurutnya, DJP telah melakukan segala pertimbangan sebelum memutuskan untuk mengenakan bea meterai 10.000 Rupiah pada dokumen transaksi e-commerce.
Baca Juga: Jokowi Rombak Kabinet Kementrian, Berikut Daftar Nama yang Terkena Reshuffle , Simak Pernyataanya