MEDIA BLORA - Belakangan ini ramai di kalangan masyarakat membahas larangan sandal jepit yang di larang untuk di pakai sepeda motor.
Pada Operasi Patuh Jaya 2022, Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi telah memberlakukan larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara sepeda motor.
Hal itu demi keselamatan pengendara sepeda motor itu sendiri.
Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, inilah fakta mengenai larangan memakai sandal jepit bagi pengendara sepeda motor.
Baca Juga: Timnas Indonesia Tumbangkan Nepal 7-0, Para Pemain Naturalisasi Menunjukkan Permainan yang Impresif
Menurut Firman Shantyabudi, perilaku tersebut memang terlihat sepele, namun itu justru akan berdampak pada keselamatan bagi pengendara sepeda motor.
Imbauan tersebut disampaikan demi meminimalisir risiko kecelakaan yang sering dialami oleh pengendara sepeda motor.
Menurut Kakorlantas Firman Shantyabudi, kebiasaan itu harus mulai dihilangkan.
Karena sendal jepit tak bisa melindungi kaki para pengendara sepeda motor.