TERBARU ! Tarif Ojek Online Resmi Naik, Berikut adalah Rincianya di Seluruh Indonesia

- 10 Agustus 2022, 08:57 WIB
TERBARU ! Tarif Ojek Online Resmi Naik, Berikut adalah Rincianya di Seluruh Indonesia
TERBARU ! Tarif Ojek Online Resmi Naik, Berikut adalah Rincianya di Seluruh Indonesia //Dok. PikiranRakyat-Depok

MEDIA BLORA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi sudah mengeluarkan aturan terbaru.

Salah satu aturan tersebut adalah menaikan tarif Ojek Online yang mulai berlaku hari ini, 10 Agustus 2022.

Kebijakan ini tentu mendapat respond beragam dari masyarakat, mengingat ojol ini banyak sekali peminatnya.

Aturan baru untuk ojol sendiri dilakukan karena adanya regulasi baru yang mengatur batas tarif transportasi berbasis online.

Regulasi baru tersebut tertulis dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Regulasi ini telah menggantikan KM Nomor KP 348/2019 yang telah berlaku sebelumnya.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangannya pada Senin, 8 Agustus 2022 kemarin.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi Ojek Online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," katanya seperti dikutip Media Blora dari Pikiran Rakyat Rabu, 10 Agustus 2022.

Baca Juga: Download Gratis di Sini!! Logo dan Tema HUT RI ke 77, Beserta Penjelasan Makna dan Filosofi

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x