TERBARU ! Tarif Ojek Online Resmi Naik, Berikut adalah Rincianya di Seluruh Indonesia

- 10 Agustus 2022, 08:57 WIB
TERBARU ! Tarif Ojek Online Resmi Naik, Berikut adalah Rincianya di Seluruh Indonesia
TERBARU ! Tarif Ojek Online Resmi Naik, Berikut adalah Rincianya di Seluruh Indonesia //Dok. PikiranRakyat-Depok

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 - Rp 13.500

Zona 3

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 - Rp 13.000

Jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 348 Tahun 2019, biaya jasa minimal untuk seluruh zona terhitung mengalami kenaikan.

Itulah tarif baru ojek online di berbagai zona atau daerah di Indonesia.***

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x