TERBARU ! Tarif Ojek Online Resmi Naik, Berikut adalah Rincianya di Seluruh Indonesia

- 10 Agustus 2022, 08:57 WIB
TERBARU ! Tarif Ojek Online Resmi Naik, Berikut adalah Rincianya di Seluruh Indonesia
TERBARU ! Tarif Ojek Online Resmi Naik, Berikut adalah Rincianya di Seluruh Indonesia //Dok. PikiranRakyat-Depok

Dalam ojek online sendiri dikenal dengan istilah zonasi, berikut adalah tiga zonasi yang dimaksud :

a. Zona I meliputi Sumatra, Jawa

b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Adapun rincian tarif baru ojek online per zonasi tersebut adalah sebagai berikut:

Zona 1

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km)

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 - Rp 11.500

Zona 2

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x