3. Tidak terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima bansos PKH, BPNT, dan lain sebagainya.
4. Tidak terdaftar sebagai peserta Kartu Prakerja dan tidak menerima bantuan pemerintah lainnya.
5. Merupakan warga yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19.
6. Memiliki anggota keluarga yang sakit kronis atau rentan sakit menahun.
Sesuai dengan penjelasan di atas, penerima BLT Dana Desa tidak boleh terdaftar di data DTKS Kemensos sebagai penerima bansos lain.
Berdasarkan hal tersebut yang menjadikan bansos BLT Dana Desa ini berbeda dengan PKH dan BPNT dalam cara pengecekannya.
Demikianlah informasi tentang cara cek daftar penerima manfaat BLT Dana Desa September 2022 sebesar Rp300 ribu.***