MEDIA BLORA - Cukup mudah, berikut ini cara cek apakah kamu termasuk penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Bagi kamu sebagai pekerja yang ingin tahu cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), simak artikel berikut ini!
Tentunya jika ingin mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU), kamu dapat pastikan dengan cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini.
Baca Juga: 4 Hal Penyebab Para Pekerja tidak Mendapat Bantuan Sosial Upah (BSU), Simak di Sini
Kemudian, bagaimana cara cek apakah kamu termasuk penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), berikut penjelasannya.
Dilansir MEDIA BLORA dari laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut terkait cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Progam Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan pemerintah bagi pekerja/buruh berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu.
BSU tersebut diberikan dalam 1 tahap untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.
Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan.