Cukup Mudah, Ini Cara Cek Apakah Kamu Termasuk Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), Simak di Sini

- 22 September 2022, 14:36 WIB
Cukup Mudah, Ini Cara Cek Apakah Kamu Termasuk Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), Simak di Sini
Cukup Mudah, Ini Cara Cek Apakah Kamu Termasuk Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), Simak di Sini /BSU

Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Tentang pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BP JAMSOSTEK dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.

Apakah kamu masuk dalam kategori calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) ?

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Adzan, Lengkap Latin dan Artinya, Mudah Dibaca dan Dihafalkan

Verifikasi sesuai dengan Kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022, berikut ini:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

b. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

d. Pekerja bukan penerima program kartu pra kerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro

e. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah