Cukup Mudah, Ini Cara Cek Apakah Kamu Termasuk Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), Simak di Sini

- 22 September 2022, 14:36 WIB
Cukup Mudah, Ini Cara Cek Apakah Kamu Termasuk Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), Simak di Sini
Cukup Mudah, Ini Cara Cek Apakah Kamu Termasuk Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), Simak di Sini /BSU

MEDIA BLORA - Cukup mudah, berikut ini cara cek apakah kamu termasuk penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bagi kamu sebagai pekerja yang ingin tahu cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), simak artikel berikut ini!

Tentunya jika ingin mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU), kamu dapat pastikan dengan cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini.

Baca Juga: 4 Hal Penyebab Para Pekerja tidak Mendapat Bantuan Sosial Upah (BSU), Simak di Sini

Kemudian, bagaimana cara cek apakah kamu termasuk penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), berikut penjelasannya.

Dilansir MEDIA BLORA dari laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut terkait cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Progam Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan pemerintah bagi pekerja/buruh berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu.

BSU tersebut diberikan dalam 1 tahap untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.

Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Tentang pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BP JAMSOSTEK dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.

Apakah kamu masuk dalam kategori calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) ?

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Adzan, Lengkap Latin dan Artinya, Mudah Dibaca dan Dihafalkan

Verifikasi sesuai dengan Kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022, berikut ini:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

b. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

d. Pekerja bukan penerima program kartu pra kerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro

e. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri

Kemudian, Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?

1. NIK (Nomor Induk Kependudukan)
2. Nama Lengkap (Sesuai KTP)
3. Tanggal Lahir
4. Nama Ibu Kandung
5. Ketik ulang Nama Ibu Kandung
6. Nomor Handphone Terkini
6. Ketik ulang Nomor Handphone
7. Email Terkini
8. Ketik ulang Email

Pastikan nomor HP dan email kamu benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU.

Baca Juga: Inilah Chord (Kunci Gitar) dan Lirik Lagu Ayah yang Dikenal dengan Ayah Kukirimkan Doa, oleh Laoneis Band

Setelah semua dari delapan item terisi, nomor HP dan email sudah dipastikan benar, kemudian klik Lanjutkan.

Jika sudah berhasil, akan muncul keterangan update data selesai, dan anda dapat menunggu.

Karena data anda masih dalam proses validasi sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Lalu, jika anda tidak termasuk penerima BSU akan ada keterangan, mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 tahun 2022.

Demikian tentang cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), lengkap dengan syarat atau kriteria para penerima.***

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah