MEDIA BLORA - Ada kabar gembira bagi Anda yang belum pernah mendapatkan salah satu bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Untuk diketahui, pemerintah sampai sekarang masih memberikan dana bansos untuk masyarakat yang kurang mampu atau miskin.
Baca Juga: Bocoran Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 4 dari Kemensos
Tetapi, tidak semua masyarakat miskin dapat bansos dari Pemerintah, hanya mereka yang terdaftar di sistem Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Sistem DTKS Kemensos merupakan basis data yang dipegang oleh Pemerintah sebagai acuan dalam memberikan bansos.
Sehingga, masyarakat yang ingin mendapatkan bansos dari Pemerintah, wajib terdaftar di sistem DTKS Kemensos.
Sebagai informasi, semua program bansos dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan masyarakat miskin harus berdasarkan DTKS Kemensos.
Hal itu tertuang dalam UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021.
Lantas bagaimana cara agar mendapatkan bansos dari pemerintah?