Ini adalah langkah yang diizinkan oleh pemerintah untuk memungkinkan kelangsungan usaha penjual.
Salah satu tujuan utama dari langkah ini adalah mendukung UMKM lokal.
Pemerintah ingin memastikan bahwa peluang bisnis tetap terbuka bagi UMKM dan menghindari persaingan yang tidak seimbang dengan bisnis besar atau asing.
Ini adalah langkah proaktif untuk menjaga keberlanjutan sektor UMKM, yang memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia.
Klarifikasi dari Mendag Zulhas adalah bahwa pemerintah tidak ingin menghambat inovasi atau bisnis asing.
Mereka hanya ingin memastikan bahwa semua pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku di dalam negeri.
Baca Juga: Social Commerce di TikTok Shop Dilarang, Penjual Disarankan Berpindah Ke Shopee
Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal serta untuk memastikan bahwa transaksi online berjalan sesuai aturan yang adil.***