Bingung Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi Secara Online ? Begini Caranya

- 23 Februari 2024, 05:00 WIB
cara menonaktifkan NPWP pribadi secara online
cara menonaktifkan NPWP pribadi secara online /
  • Buka aplikasi e-Registration di https://ereg.pajak.go.id/login
  • Masuk dengan akun DJP Online
  • Pilih menu "Permohonan"
  • Pilih "Penghapusan NPWP"
  • Unggah formulir dan dokumen persyaratan
  • Klik "Kirim Permohonan"
  • Tunggu proses verifikasi:

    • Petugas DJP akan melakukan verifikasi data dan dokumen
    • Proses verifikasi biasanya memakan waktu 1-2 hari kerja
  • Terima bukti penerimaan:

    • Jika verifikasi berhasil, Anda akan menerima bukti penerimaan melalui email
    • Bukti penerimaan ini berisi nomor permohonan dan tanggal penyelesaian
  • Pantau status permohonan:

    • Anda dapat memantau status permohonan melalui aplikasi e-Registration
    • Pilih menu "Permohonan"
    • Pilih "Daftar Permohonan"
    • Cari permohonan penghapusan NPWP Anda
  • Terima surat keterangan penghapusan NPWP:

    • Jika permohonan disetujui, Anda akan menerima surat keterangan penghapusan NPWP melalui email
    • Surat keterangan ini merupakan bukti bahwa NPWP Anda telah dinonaktifkan
  • Demikianlah ulasan singkat tentang cara menonaktifkan NPWP pribadi secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.***

    Halaman:

    Editor: M. In`Amul Muttaqin


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah

    x