- Buka aplikasi e-Registration di https://ereg.pajak.go.id/login
- Masuk dengan akun DJP Online
- Pilih menu "Permohonan"
- Pilih "Penghapusan NPWP"
- Unggah formulir dan dokumen persyaratan
- Klik "Kirim Permohonan"
Tunggu proses verifikasi:
- Petugas DJP akan melakukan verifikasi data dan dokumen
- Proses verifikasi biasanya memakan waktu 1-2 hari kerja
Terima bukti penerimaan:
- Jika verifikasi berhasil, Anda akan menerima bukti penerimaan melalui email
- Bukti penerimaan ini berisi nomor permohonan dan tanggal penyelesaian
Pantau status permohonan:
- Anda dapat memantau status permohonan melalui aplikasi e-Registration
- Pilih menu "Permohonan"
- Pilih "Daftar Permohonan"
- Cari permohonan penghapusan NPWP Anda
Terima surat keterangan penghapusan NPWP:
- Jika permohonan disetujui, Anda akan menerima surat keterangan penghapusan NPWP melalui email
- Surat keterangan ini merupakan bukti bahwa NPWP Anda telah dinonaktifkan
Demikianlah ulasan singkat tentang cara menonaktifkan NPWP pribadi secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.***