MEDIA BLORA - Inilah cara menonaktifkan NPWP pribadi secara online tanpa harus pergi ke kantor pajak.
Banyak sekali pertanyaan dari masyarakat tentang cara menonaktifkan NPWP secara online dan bisa dilakukan di rumah.
Sebenarnya cara menonaktifkan NPWP secara online tidak serumit yang dibayangkan oleh masyarakat.
Akan tetapi tidak semua masyarakat paham dengan cara menonaktifkan NPWP secara online.
Berikut adalah cara menonaktifkan NPWP pribadi secara online:
-
Siapkan dokumen persyaratan:
- Fotokopi KTP elektronik
- Fotokopi NPWP
- Surat Keterangan (SK) dari instansi/lembaga/pejabat yang berwenang (opsional)
-
Unduh formulir penghapusan NPWP:
- Buka laman pajak.go.id
- Pilih menu "Formulir Pajak"
- Pilih "Formulir Penghapusan NPWP"
- Unduh formulir sesuai dengan jenis NPWP (pribadi atau badan)
-
Isi formulir penghapusan NPWP:
- Pastikan semua kolom diisi dengan lengkap dan benar
- Tanda tangani formulir di bagian yang disediakan
-
Unggah formulir dan dokumen persyaratan: