Hati-hati, Ada Sanksi Denda 30 Juta Bagi Peserta Yang Nunggak Membayar BPJS Kesehatan, Berikut Penjelasannya

7 Mei 2022, 13:10 WIB
Aturan BPJS Kesehatan. /Antara/

MEDIA BLORA - Membayar iuran bulanan kepada BPJS Kesehatan tepat waktu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi peserta.

Untuk itu, peserta harus lebih berhati-hati saat membayar iuran ke BPJS.

Untuk saat ini, BPJS Kesehatan dapat mengenakan denda paling banyak Rp 30 juta.

Adapun 5 dari Perkiraan Biaya Paket Sakit Peserta (INACBG) kepada peserta yang terlambat membayar iuran.

Baca Juga: Cara Terbaru 2022, Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan yang Terblokir atau Sudah Tidak Aktif

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Tentang Jaminan Kesehatan, yang juga menggantikan Peraturan Presiden sebelumnya pada tahun 2018.

Lantas peserta seperti apa yang berpotensi didenda?

Dengan mengacu pada Perpres tersebut, denda tidak berlaku bagi peserta yang belum pernah menggunakan layanan rawat jalan ini.

Sanksi tersebut hanya berlaku bagi peserta yang dibekukan kepesertaannya.

Apabila telah menggunakan layanan rawat inap dan kepesertaannya aktif kembali dalam waktu 45 hari sejak diterima kembali atau setelah pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

“Dalam waktu 45 hari sejak berlakunya kepesertaan aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a) dan ayat (3b), peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat jalan.

Pelayanan rawat inap lanjutan”, tulis ayat 5 Pasal 42 Perpres tersebut.

Baca Juga: Inilah Penyebab Kartu BPJS Kesehatan yang Anda Miliki Terblokir, Berikut Penjelasannya

Denda dikenakan jika peserta menunggak 12 bulan. Setelah itu, denda akan diakumulasikan dan dibebankan kepada peserta.

Namun, tarif denda 5% atau hingga Rp 30 miliar hanya berlaku untuk peserta Bantuan Iuran Bukan Penerima (PBI), Penerima Bukan Penerima Kerja (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Karena iuran ketiga golongan ini ditanggung oleh negara.

“Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebesar 5% dari perkiraan biaya Indonesia Case-Based Groups Package (INACBG) berdasarkan diagnosis awal dan prosedur untuk setiap bulan tunggakan, dengan ketentuan: a) jumlah bulan keterlambatan paling lama 12 (dua belas) bulan; dan b) denda paling banyak Rp30.000.000,” jelas Pasal 42 ayat 6.

Bagaimana dengan peserta yang menunggak dan belum pernah mendapatkan pelayanan rawat inap?

Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan dibekukan sementara kepesertaannya.

“Apabila peserta dan/atau pemberi kerja tidak membayar iuran pada akhir bulan berjalan, maka jaminan kepesertaan dibekukan mulai tanggal 1 bulan berikutnya”, tulis pasal 42 ayat 1 Perpres tersebut.

Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Salud, peserta wajib membayar iuran yang terutang.

Tunggakan tersebut dapat diselesaikan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.

Baca Juga: Wajib Untuk di Mengerti, Inilah Beberapa Daftar Penyakit yang Tidak Bisa Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

“Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi seluruh sisa iuran bulanan yang terutang sesuai dengan ayat (3a)(c) paling lambat tahun 2021,” jelas ayat 3b Pasal 42.***

Editor: Muhammad Ma`ruf

Tags

Terkini

Terpopuler