Inilah Kegunaan dan Sistem Kerja BPJS Ketenagakejaan, Berikut Penjelasannya

- 5 April 2022, 13:24 WIB
Ilustrasi. Siap Kembali Bekerja dengan JKK BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi. Siap Kembali Bekerja dengan JKK BPJS Ketenagakerjaan /BPJS ketenagakerjaan

Misalnya program JHT (Jaminan Hari Tua) di BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam skema JHT, iuran  dibayarkan langsung oleh perusahaan, dengan  penghasilan pekerja dipotong dengan perhitungan 3,7% dari perusahaan dan 2% dari pekerja, atau jika ditotal adalah 5,7ri gaji.

Untuk informasi program lainnya seperti JKK (Jaminan Ketenagakerjaan), JKM (Jaminan Kematian), Jaminan Pensiun dan Manfaat Non-Solar, kunjungi website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Segera Cek Status Kartu BPJS Kesehatan yang Anda Miliki Aktif atau Tidak, Berikut Cara untuk Mengeceknya

Itulah kegunaan dan sistem kerja BPJS Ketenagakerjaan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah