Misalnya program JHT (Jaminan Hari Tua) di BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam skema JHT, iuran dibayarkan langsung oleh perusahaan, dengan penghasilan pekerja dipotong dengan perhitungan 3,7% dari perusahaan dan 2% dari pekerja, atau jika ditotal adalah 5,7ri gaji.
Untuk informasi program lainnya seperti JKK (Jaminan Ketenagakerjaan), JKM (Jaminan Kematian), Jaminan Pensiun dan Manfaat Non-Solar, kunjungi website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Itulah kegunaan dan sistem kerja BPJS Ketenagakerjaan.***