Hal ini berdasarkan Perpres No 12 Tahun 2013, Pasal 7.
Bagi Anda yang ingin mengaktifkan kembali kartu BPJS kesehatan cukup dengan syara seperti berikut:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Buku Tabungan
- Paklaring atau Surat Pengunduran Diri
- Formulir pindah Keanggotaan
- Langsung Formulir Kuasa Pendebitan
Itulah beberapa masalah yang terjadi pada kartu BPJS yang terblokir dan beberapa alasannya.***