MEDIA BLORA - Membayar iuran bulanan kepada BPJS Kesehatan tepat waktu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi peserta.
Untuk itu, peserta harus lebih berhati-hati saat membayar iuran ke BPJS.
Untuk saat ini, BPJS Kesehatan dapat mengenakan denda paling banyak Rp 30 juta.
Adapun 5 dari Perkiraan Biaya Paket Sakit Peserta (INACBG) kepada peserta yang terlambat membayar iuran.
Baca Juga: Cara Terbaru 2022, Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan yang Terblokir atau Sudah Tidak Aktif
Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Tentang Jaminan Kesehatan, yang juga menggantikan Peraturan Presiden sebelumnya pada tahun 2018.
Lantas peserta seperti apa yang berpotensi didenda?
Dengan mengacu pada Perpres tersebut, denda tidak berlaku bagi peserta yang belum pernah menggunakan layanan rawat jalan ini.