Hati-hati, Ada Sanksi Denda 30 Juta Bagi Peserta Yang Nunggak Membayar BPJS Kesehatan, Berikut Penjelasannya

- 7 Mei 2022, 13:10 WIB
Aturan BPJS Kesehatan.
Aturan BPJS Kesehatan. /Antara/

Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan dibekukan sementara kepesertaannya.

“Apabila peserta dan/atau pemberi kerja tidak membayar iuran pada akhir bulan berjalan, maka jaminan kepesertaan dibekukan mulai tanggal 1 bulan berikutnya”, tulis pasal 42 ayat 1 Perpres tersebut.

Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Salud, peserta wajib membayar iuran yang terutang.

Tunggakan tersebut dapat diselesaikan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.

Baca Juga: Wajib Untuk di Mengerti, Inilah Beberapa Daftar Penyakit yang Tidak Bisa Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

“Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi seluruh sisa iuran bulanan yang terutang sesuai dengan ayat (3a)(c) paling lambat tahun 2021,” jelas ayat 3b Pasal 42.***

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah