Dukung Permendikbud 30, Kemenag: Tidak Ada Alasan Untuk Tidak Mendukung

12 November 2021, 08:07 WIB
Sekjend Kemenag Nizar Ali, Kemenag dukung Permendikbud 30 /Humas UIN SGD/

MEDIA BLORA - Permendikbud 30 yang diteken Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim menuai pro dan kontra.

Hal itu di sebabkan karena banyak yang menduga dan beranggapan bahwa Permendikbud 30 ini melegalkan seks bebas dan LGBT di lingkungan Perguruan Tinggi.

Dalam menyikapi kontroversi tersebut Kementerian Agama (Kemenag) turut menaggapi Permendikbud 30 tersebut.

Baca Juga: Permendikbud 30 Tentang Kekerasan Seksual Menuai Kontroversi, Nadiem Makarim Angkat Bicara

Secara jelas Kemenag turut mendukung Permendikbud 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang telah diteken Menteri Nadim Makarim.

Nizar Ali selaku Sekretaris Jenderal Kemenag, menilai Permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang PPKS itu adalah aturan yang sangat bagus.

Menurut Nizar Ali, Permendikbud 30 tahun 2021 tentang PPKS ini memberikan perlindungan pada kaum perempuan dari tindakan-tindakan kekerasan seksual.

Oleh sebab itu, dirinya mengatakan tidak ada alasan bagi Kemenag untuk tidak mendukung Permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang PPKS.

Sebagimana dikutip MEDIA BLORA dari PR Bekasi dalam artikel yang berjudul Kemenag: Permendikbud 30/2021 Bukan Melegalkan Zina, Justru Melindungi Perempuan dari Kekerasan Seksual, Kemenag mendukung Permendikbud 30.

"Maka, Kementerian Agama tidak ada alasan untuk tidak mendukung," ujar Nizar Ali dikutip dari Antara, Kamis, 11 November 2021.

Nizar Ali menjelaskan bahwa Permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang PPKS itu harus dipahami secara utuh tanpa dilepaskan dari konteks.

Baca Juga: Aset Lahan Tommy Soeharto Seluas 124 Hektar Disita Satgas BLBI, Mahfud MD: Segera Dibalik Nama Negara

Dirinya juga menambahkan bahwa Permendikbud nomor 30 tahun 2021 itu memberi ruang dan payung bagi para korban kekerasan seksual agar berani berbicara serta dapat mengakomodir hak-hak korban.

Selain itu dirinya menilai, Permendikbud ini menjadi semacam benteng yang akan menutup ruang gerak para pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Sementara terkait frasa yang diperdebatkan sejumlah pihak, utamanya Pasal 5 ayat (2), yakni "tanpa persetujuan korban", merupakan kesalahan persepsi.

Menurut Nizar Ali, pasal tersebut tidak berarti "melegalkan zina di lingkungan kampus", tetapi justru melindungi perempuan dari segala macam bentuk kekerasan seksual yang dialaminya.

Sebab, kekerasan seksual tidak hanya fisik, tetapi nonfisik (verbal), seperti gurauan atau panggilan yang merendahkan perempuan.

"Nah konteks ini, di permendikbud ini adalah konteks untuk pencegahan dan penindakan terhadap pelecehan seksual. Jadi tidak ada di situ kata-kata yang melegalkan zina. Tidak ada sama sekali yang mengatakan melegalkan zina. Itu salah besar," kata dia.

Menurut dia, pihaknya sudah menyampaikan ke seluruh perguruan tinggi keagamaan yang berada di bawah kewenangan Kemenag agar mendukung Permendikbud PPKS tersebut.

Baca Juga: Kembali Jadi Sorotan, Puan Maharani Abaikan Interupsi Anggota DPR RI saat Rapat Paripurna

Para rektor didorong untuk membuat satuan kerja (satker) masing-masing sebagai langkah dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang bersih dari kekerasan seksual dan melindungi hak-hak perempuan.

"Karena ini di level perguruan tinggi, ada satker masing-masing. Rektor nanti sebagai penanggung jawab di situ. Jadi nanti kalau ada civitas akademika yang dilecehkan, rektor akan bergerak," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran untuk mendukung kebijakan Permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Menag sepakat dengan Nadiem yang menyatakan bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.

"Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kami tidak ingin ini berlangsung terus menerus," kata Menag.*** (Puji Fauziah/PR Bekasi)

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: PR Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler