MUI Menolak Permendikbud 30, Cholil Nafis: Batalkan atau Revisi

12 November 2021, 22:33 WIB
Ketua MUI Cholil Nafis menolak Permendikbud Ristek tentang Kekerasan Seksual /Foto: Instagram/@cholilnafis/

MEDIA BLORA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak Permendikbud Ristek No 30 tahun 2021.

Permendikbud 30 tahun 2021 adalah peraturan Menteri Pendidikan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Permedikbud 30 yang diteken oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim banyak menuai kontroversi.

Baca Juga: Kontroversi Permendikbud 30, Hilmi Firdausi: Ada Aturan Moral yang Mengabaikan Norma Agama

Banyakl yang beranggapan bahwa ada beberapa pasal dalam Permendikbud 30 melegalkan zina atau seks bebas di lingkungan Perguruan Tinggi.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis, menyatakan menolak Permendikbud Ristek No 30 tahun 2021 tersebut.

Penolakan tersebut berdasarkan hasil Ijtima’ Ulama MUI pusat memutuskan menolak Permendikbud 30.

Sebagimana dikutip MEDIA BLORA dari galamedia.com dalam artikel berjudul Permendikbud 30 Ditolak MUI, Cholil Nafis: Ini Suara Kami Umat Muslim, Batalkan atau Revisi!

Ketua MUI Cholil Nafis meminta agar Permendikbud Ristek tersebut dibatalkan atau direvisi khususnya pada pasal 5 ayat 2 dan 3.

"Hasil Ijtima’ Ulama MUI pusat memutuskan menolak permendikbud No. 30 tahun 2021 ttg Kekerasan Seksual, dan meminta dibatalkan atau direvisi, khususnya pasal 5 ayat 2 dan 3,” katanya dikutip dari Twitter @cholilnafis pada Jumat, 12 November 2021.

Baca Juga: Dukung Permendikbud 30, Kemenag: Tidak Ada Alasan Untuk Tidak Mendukung

Penolakan yang disampaikan ketua MUI itu disebut sebagai suara umat muslim dan tanggung jawab kepada bangsa dan negara serta Allah SWT.

"Ini suara kami, umat muslim, dan tanggungjawab kami kpd bangsa dan negara serta kpd Allah SWT.” tegasnya.

Sebelumnya, Cholil Nafis sudah meminta agar Permendikbud Ristek No. 30 tahun 2021 pasal 5 ayat 2 untuk dicabut.

Sebagaimana diketahui, Permendikbud Ristek No. 30 ini cukup kontroversial karena dianggap melegalkan zina.

Ketua MUI Cholil Nafis pun menyetujui anggapan tersebut, dan mengatakan bahwa Permendikbud No. 30 memang bermasalah karena tolok ukurnya persetujuan korban.

"Permendikbud Ristek No. 30 thn 2021 pasal 5 ayat 2 ttg kekerasan seksual memang bermasalah krn tolok ukurnya persetujuan (consent) korban," kata Cholil Nafis dikutip pada 10 November 2021 lalu.

Cholil Nafis pun menjelaskan bahwa kejahatan seksual menurut norma Pancasila adalah agama atau suatu kepercayaan, bukan atas dasar suka satu sama lain.

Baca Juga: Aset Lahan Tommy Soeharto Seluas 124 Hektar Disita Satgas BLBI, Mahfud MD: Segera Dibalik Nama Negara

"Padahal kejahatan seksual menurut norma Pancasila adlh agama atau kepercayaan. Jadi bukan atas dasar suka sama suka tapi krn dihalalkan. Cabut." tegasnya.

MUI sendiri menilai bahwa Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 menimbulkan berbagai kontroversi karena prosedur pembentukan peraturan yang dianggap tidak sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU No. 15 Tahun 2019.

Selain itu, materi dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dinilai bertentangan dengan syariat, Pancasila, UUD 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, serta nilai-nilai yang terkandung dalam budaya bangsa Indonesia.

Sementara, Permendikbud Ristek yang ditandatangani oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim ini disorot masyarakat hingga menjadi kontroversial.

Hal tersebut menjadi kontroversial lantaran Permendikbud Ristek No. 30 itu dituding seolah melegalkan seks bebas atau zina.*** (Gina Sonia/Galamedia)

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler