MEDIA BLORA - Permendikbud 30 yang diteken Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim menuai pro dan kontra.
Hal itu di sebabkan karena banyak yang menduga dan beranggapan bahwa Permendikbud 30 ini melegalkan seks bebas dan LGBT di lingkungan Perguruan Tinggi.
Dalam menyikapi kontroversi tersebut Kementerian Agama (Kemenag) turut menaggapi Permendikbud 30 tersebut.
Baca Juga: Permendikbud 30 Tentang Kekerasan Seksual Menuai Kontroversi, Nadiem Makarim Angkat Bicara
Secara jelas Kemenag turut mendukung Permendikbud 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang telah diteken Menteri Nadim Makarim.
Nizar Ali selaku Sekretaris Jenderal Kemenag, menilai Permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang PPKS itu adalah aturan yang sangat bagus.
Menurut Nizar Ali, Permendikbud 30 tahun 2021 tentang PPKS ini memberikan perlindungan pada kaum perempuan dari tindakan-tindakan kekerasan seksual.
Oleh sebab itu, dirinya mengatakan tidak ada alasan bagi Kemenag untuk tidak mendukung Permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang PPKS.
Sebagimana dikutip MEDIA BLORA dari PR Bekasi dalam artikel yang berjudul Kemenag: Permendikbud 30/2021 Bukan Melegalkan Zina, Justru Melindungi Perempuan dari Kekerasan Seksual, Kemenag mendukung Permendikbud 30.