Kabareskrim Minta Kasus Begal Berujung Tersangka Pembunuhan di Lombok Dihentikan

16 April 2022, 17:05 WIB
Kabereskrim Polri minta Kasus Korban Begal jadi tersangka dibebaskan /instagram @infomedia/

MEDIA BLORA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto meminta kasus korban begal yang berujung menjadi tersangka pembunuhan di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk dihentikan.

Kabareskrim mengatakan, apabila korban kejahatan yang membela diri namun ditetapkan sebagai tersangka akan membuat masyarakat takut untuk melawan pelaku kejahatan.

Baca Juga: Polda NTB Mengambil Alih Penanganan Kasus Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan

Kabareskrim juga telah memberikan arahan agar dalam pengambilan langkah terhadap kasus begal yang berujung menjadi tersangka pembunuhan, Polda NTB mengedepankan legitimasi rakyat sebagai dasarnya.

Hal tersebut dikarenakan penetapan tersangka terhadap korban begal ini mendapat kritikan keras dari masyarakat.

"Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," ujar Agus, Jumat, 15 April 2022.

Agus juga menyarankan kepada Kapolda NTB untuk gelar dan mengundang seluruh pihak terkait untuk menentukan langkah selanjutnya.

Polda NTB juga diharapkan untuk dapat melibatkan tokoh masyarakat dalam memberikan masukan terkait kasus begal ini.

"Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama di sana untuk minta saran masukan layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum," kata Kabarekrim.

Menurut Kabareskrim, karena bagaimanapun juga keberanian korban melawan begal adalah sebuah hal yang patut diapresiasi.

Karena hal itu merupakan tolak ukur dari satuan pembinaan masyarakat Kepolisian Republik Indonesia atau Binmas Polri.

"Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah masyarakat memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan," tambah Kabareskrim.

Sebelumnya, Amaq Sinta (34) yang menjadi korban begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dua begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu, 10 April 2022.

"Korban begal dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana pada Jumat, 15 April 2022.

Keputusan tersebut menghebohkan masyarakat dan mendapatkan kritikan keras dari publik.

Bahkan, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) sempat melakukan aksi damai untuk mendesak Polres NTB agar membebaskan korban begal Amaq Sinta yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut.***

Editor: Moh. Ali Ridlo

Tags

Terkini

Terpopuler