Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus, Gantinya Para Pengendara Dikenakan Pajak Saat Isi Bensin di SPBU

8 Juni 2022, 06:02 WIB
Pajak kendaraan bermotor bakal dihapus, sebagai gantinya para pengendara bakal dikenakan pajak saat isi bensin di SPBU. /Tangkapan layar tribratanews banten polri go id/

MEDIA BLORA - Pajak kendaraan bermotor bakal dihapus, sebagai gantinya para pengendara bakal dikenakan pajak saat isi bensin di SPBU.

Beberapa waktu lalu muncul usulan sebaiknya menghapus panjak kendaraan bermotor saja.

Kemudian sebagai gantinya pengendara akan dikenakan biaya tambahaan saat mereka mengisi bensin di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum).

Sementara itu yang mengusulkan pajak kendaraan akan dihapus yaitu Tulus Abadi Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Baca Juga: Arab Saudi Punya Kabar Gembira untuk Pemerintah Indonesia, ada apa?

Ketua YLKI tersebut mengusulkan pajak kendaraan dihapus dan dialihkan ketika pemilik kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM).

Usulan itu ditujukan kepada Komisi V DPR RI yang saat ini tengah melakukan penyusunan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

"Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM. Saya kira lebih adil ketika konsumen membeli BBM dikenakan dana preservasi," ujar Tulus Abadi sebagaimana dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber.

Tulus menambahkan, pajak kendaraan bisa dihapus dan dialihkan pada saat membeli BBM agar tidak terjadi dobel pungutan.

Dia menyebutkan selama ini pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM karena tingkat konsumsi masyarakat nyaris tidak terkendali.

Dengan adanya peralihan ke pembelian BBM, hal itu akan mengendalikan tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM.

Baca Juga: Berikut Jadwal Libur Sekolah 2022 Se-Pulau Jawa, Jawa Tengah Paling Lama, DKI Paling Sebentar

Dengan terkendalinya konsumsi BBM secara langsung akan menekan tingkat pencemaran yang disebabkan oleh kendaraan.

Selain itu, melalui pembelian BBM itu nantinya pengelolaan dana preservasi jalan akan lebih maksimal.

Cara Mendapatkan Plat Nomor Putih

Berikut ini merupakan cara mendapatkan plat nomor warna putih untuk kendaraan pribadi.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) akan segara menerapkan kebijakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan di seluruh Indonesia.

"Tahun ini kan, Ini kan masih di lelang, lelang ini sudah selesai, nah ada pertanyaan, kira kira kapan, Pak? Secepatnya gitu," jelas Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus sebagaimana dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber.

Yusri mengatakan, kebijakan tersebut akan diterapkan mulai bulan Juni 2022.

Baca Juga: Berikut Besaran Tarif Baru BPJS Kesehatan Setelah Resmi Hapus Kelas 1-3 di Bulan Juli 2022

"Jadi ya semoga secepatnya ini, kalau ininya udah selesai cepat."

"Bisa bulan Juni? Bisa jadi, kalau udah cepat, pokoknya tahun ini tahun ini pelat nomor putih," kata Yusri.

Lalu bagaimana cara mendapatkannya?

Yusri menjelaskan penerapan kebijakan pelat nomor putih akan dilakukan secara bertahap.

"Nanti kan diberlakukannya tahun ini, tapi kan belum semuanya," ungkap Yusri.

Nantinya, kendaraan yang akan menggunakan pelat nomor putih itu adalah kendaraan yang memang sudah harus ganti nomor pelat sesuai dengan pajak lima tahunan dan kendaraan baru.

"Yang kendaraan ganti pelat yang 5 tahunan itu sama kendaraan yang baru jadi bertahap ini yang pelat nomor putih," jelasnya.

Selain itu, pergantian pelat nomor putih ini tidak dikenakan penambahan biaya.

Baca Juga: Tanggapan Kepala Basarnas Terkait Pencarian Eril di Swiss yang Masih Pakai Metode Manual

"Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya nggak? Sama aja kayak pelat hitam," kata Yusri.

Dikutip MEDIA BLORA dari korlantas.polri.go.id, pada Rabu, 8 Juni 2022, kebijakan perubahan pelat nomor putih terdapat pada Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

Kemudian kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum; merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah.

Sementara hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler