MEDIA BLORA – Berikut ini merupakan besaran tarif baru BPJS Kesehatan setelah resmi menghapus kelas 1, 2, dan 3 di bulan Juli 2022.
Nah, dengan dihapusnya kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, nantinya kelas standar, termasuk tarif tunggal, mulai diberlakukan pada Juli 2022.
Yang menjadi pertanyaannya kemudian adalah berapa besaran tarif baru BPJS Kesehatan setelah resmi menghapus kelas 1, 2, dan 3?
Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Iene Muliati menjelaskan, regulasinya masih disiapkan dan ditargetkan selesai akhir Juni ini.
Mengenai perhitungan tarif untuk rumah sakit dan besaran iuran untuk masyarakat, juga masih dalam tahap pembahasan.
"Pembiayaan masih dalam proses," kata Iene Muliati sebagaimana dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber.
Pada Juli nanti, Iene menyebut akan berlaku di beberapa rumah sakit (RS) sambil melihat implementasi dan persiapan dari RS lainnya.
"Rencana implementasi tetap sesuai dengan yang telah disampaikan sebelumnya. Dimulai bulan Juli 2022 di rumah sakit vertikal dengan 9 kriteria (Dari 12 kriteria) terlebih dahulu," tambahnya.