Wajib Dicatat, Masa Kerja PPPK Guru akan Diperpanjang atau Diberhentikan Karena Ini

18 Juli 2022, 07:39 WIB
Wajib Dicatat, Masa Kerja PPPK Guru akan Diperpanjang atau Diperhatikan Karena Ini /Bantuanguru.com/

MEDIA BLORA - Perlu dipahami, berikut tentang masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru.

Terkait masa kerja PPPK guru akan diperpanjang atau nantinya diberhentikan disebabkan karena hal ini.

Dalam masa kerja guru PPPK, merupakan jangka waktu seorang guru bekerja di suatu Instansi Pendidikan Daerah.

Baca Juga: Jangan Panik! Ini Tips Saat Banjir Agar Dokumen Penting dan Barang Berharga Selamat

Untuk masa kerja guru PPPK berbeda-beda yaitu ada yang hanya satu tahun hingga lima tahun.

Hal itu penting untuk diketahui guru PPPK, agar dapat mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin.

Diketahui ASN PPPK merupakan kepanjangan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dengan demikian yang dimaksud dengan perjanjian kerja adalah kontrak kerja sesuai dengan perjanjian kerja.

Tentang masa kerjanya, nanti akan masuk dalam perjanjian kerja atau SK PPPK.

Sebagai contoh terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Hal itu hanya satu tahun kontrak kerja dan diberitahukan juga dari SPMT yang diberikan oleh Dinas Pendidikan yaitu surat perintah melakukan melaksanakan tugas.

Baca Juga: Penting, Syarat Terbaru bagi Penumpang yang Akan Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Berdasarkan SK PPPK yang dikeluarkan oleh BKPP, maka dapat diberikan SPMT atau surat pernyataan melaksanakan tugas dari Dinas Pendidikan.

Karena surat itu untuk masa perjanjian kerja, periodenya sendiri paling cepat satu tahun dan paling lama lima tahun.

Terkait, apakah kontrak PPPK dapat diperpanjang atau tidak?

Hal itu dapat dilihat dari Permenpan RB nomor 28 tahun 2021 tentang pengadaan PPPK guru tahun 2021.

Dalam surat tersebut membahas tentang perjanjian kerja yang terdapat pada Pasal 43.

Telah dijelaskan bahwa masa hubungan perjanjian kerja PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) paling singkat 1 (satu) tahun.

Dan paling lama lima (tahun) serta diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing Instansi Daerah.

Kemudian jika dilihat dari Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Hal tersebut dijelaskan pada Pasal 98 yaitu:

Baca Juga: Jutaan Wanita Terpesona pada Bagian-bagian Tubuh Pria Ini, Nomor Satu Bikin Jatuh Hati

(1) Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.

(2) Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Sehingga jika ingin mendapatkan perpanjangan kontrak sampai usia pensiun, maka untuk bagian kinerja guru harus berkualitas.

Demikian terkait masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru.***

Editor: Moch Eko Ridwan

Tags

Terkini

Terpopuler