Vaksin Nusantara, Berikut Penjelasan Kemenkes Prosedur Penggunaanya

- 29 Agustus 2021, 11:53 WIB
Ilustrasi vaksin Nusantara Covid-19.
Ilustrasi vaksin Nusantara Covid-19. /Pixabay/ spencerbdavis1

MEDIA BLORA - Vaksin Nusantara ramai dibicarakan oleh publik membuat Kementerian Kesehatan RI angkat bicara.

Jika menyebut vaksin Nusantara tentu akan teringat nama mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Purnawirawan jenderal bintang tiga ini inisiator memang inisiator vaksin Nusantara.

Ditegaskan, vaksin dendritik besutan dr Terawan ini bisa diakses oleh publik dalam bentuk pelayanan berbasis penelitian secara terbatas.

Baca Juga: Ombudsman Soroti Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Dapatkan Akses Pelayanan Publik

Meskipun saat ini sedang dalam pengembangan dan belum memiliki izin penggunaan resmi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), akan tetapi vaksin tersebut sudah digunakan oleh sejumlah tokoh publik.

Sebagimana dikutip oleh MEDIA BLORA dari pikiran-rakyat.com dalam artikel yang berjudul Minat Gunakan Vaksin Nusantara? Simak Penjelasan Kemenkes Soal Prosedurnya.

Bahkan Guru Besar Ilmu Biokimia dan Biologi Molekular Universitas Airlangga Prof. Chairul Anwar Nidom mengemukakan ketertarikan Pemerintah Turki untuk membeli vaksin Nusantara berbasis sel dendritik dari Indonesia.

Chairul juga menyatakan sebagaimana sudah disampaikan Terawan, bahwasannya dari luar negeri sudah ada yang minat dan membeli vaksin Nusantara.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Diragukan, Testimoni Dokter Reisa : Saya Merasakan Betul Manfaat Vaksin Sinovac

Di sisi lain, menanggapi ramainya pemberitaan terkait vaksin Nusantara, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid pada Jumat, 28 Agustus 2021 menyampaikan bahwa vaksin Nusantara dapat diakses oleh masyarakat dalam bentuk pelayanan berbasis penelitian secara terbatas.

Penelitian tersebut berdasarkan nota kesepahaman atau MoU antara Kemenkes bersama dengan BPOM, dan TNI Angkatan Darat pada April lalu, terkait dengan 'Penelitian Berbasis Pelayanan Menggunakan Sel Dendritik untuk Meningkatkan Imunitas Terhadap Virus SARS-CoV-2'.

Baca Juga: Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ Dapat Giliran Vaksin Covid - 19

"Masyarakat yang menginginkan vaksin Nusantara atas keinginan pribadi nantinya akan diberikan penjelasan terkait manfaat hingga efek sampingnya oleh pihak peneliti," kata Siti Nadia.

Kemudian, Siti Nadia mengatakan apabila pasien tersebut setuju, maka vaksin Nusantara baru dapat diberikan atas persetujuan pasien tersebut. 

Selain itu, Siti Nadia juga menegaskan bahwa vaksin Nusantara tidak dapat dikomersialkan lantaran autologus atau bersifat individual, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Kemenkes.

"Sel dendritik bersifat autologus artinya dari materi yang digunakan dari diri kita sendiri dan untuk diri kita sendiri, sehingga tidak bisa digunakan untuk orang lain. Jadi, produknya hanya bisa dipergunakan untuk diri pasien sendiri," ujar Siti Nadia.

Baca Juga: Masyarakat Umum Jabodetabek Mendapatkan Vaksin Pfizer Tahap Awal

Vaksin Nusantara merupakan potensi bagi Indonesia untuk dijadikan aspek ekonomi, berkat terobosan baru dalam teknologi kesehatan dari sebuah vaksin yang sudah berumur 300 tahun itu.

Berdasarkan pengamatan aspek sains, pada uji klinik fase 1 dan 2 pada para relawan, tidak ditemukan masalah, bahkan para relawan merasa lebih nyaman usai penyuntikan vaksin Nusantara.

Namun, perbedaannya, vaksin Nusantara karena sel dendritik itu tidak terjadi inflamasi, sementara vaksin yang konvensional ini akan terjadi inflamasi.

Baca Juga: Program Gelang Vaksin Pemerintah Kota Yogyakarta Diperkenalkan ke Publik

Inflamasi yang dimaksud adalah kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI) yang kerap dialami peserta vaksinasi Covid-19 seperti reaksi demam, kepala pusing, bengkak, bercak kemerahan dan sebagainya usai seseorang menerima suntikan vaksin konvensional.*** (Nurul Khadijah/Pikiran Rakyat)

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah