Kemenag Berikan Bantuan 6,9 Miliar untuk Masjid dan Musala, Berikut ini Persyaratanya

- 31 Agustus 2021, 16:00 WIB
ILUSTRASI - Syarat dan cara daftar bantuan operasional Masjid dan Musala dari Kemenag.
ILUSTRASI - Syarat dan cara daftar bantuan operasional Masjid dan Musala dari Kemenag. /PIXABAY/Makalu

MEDIA BLORA - Pandemi covid-19 memang membuat seluruh lapisan masyarakat harus mengikuti protokol dari pemerintah yaitu mejaga jarak dan tetap dirumah. 

Memang setahun terakhir ini kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia melonjak sangat tinggi.

Hal itu juga berdampak pada tempat ibadah seperti masjid yang harus di tutup, sehingga sholat harus dilakukan dirumah.

Hal itu juga menjadi perhatian Bagi Kemenag untuk menyalurkan bantuan untuk Masjid dan musholla yang terdampak covid-19.

Baca Juga: Weton Selasa Wage 31 Agustus 2021, Perhitungan Watak Jodoh dan Rejeki menurut Primbon Betaljemur Adammakna

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan bantuan operasional masjid dan musala di daerah terdampak covid-19 tahun anggaran 2021.

Total bantuan yang akan disalurkan sebesar 6,9 miliar rupiah. Ini terdiri dari 6,2 miliar rupiah bantuan untuk masjid  dan 700 juta rupiah bantuan untuk musala.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh.

 

Halaman:

Editor: Ahmat Arif Muzazin

Sumber: www.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x